
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini semakin dimudahkan untuk mendapatkan legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain menjadi identitas resmi usaha, NIB membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti program pemberdayaan, mengajukan pembiayaan sesuai ketentuan, serta memperluas peluang pemasaran dan kerja sama bisnis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohul, Munandar SE MM mengatakan kemudahan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pelaku UMKM memiliki legalitas usaha.
‘’Pengurusan NIB bisa dilakukan langsung melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) secara gratis, dengan estimasi sekitar satu jam jika persyaratan lengkap, jaringan internet baik dan sistem tidak mengalami gangguan,’’ ujar Munandar menjawab Riau Pos, Selasa (27/10).
Sekretaris DPMPTSP Rohul itu menjelaskan, kepemilikan NIB dapat membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha, memperluas pemasaran serta memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti program pemberdayaan atau mengajukan pembiayaan sesuai ketentuan. Namun, NIB tidak otomatis menjamin pelaku usaha memperoleh bantuan modal karena setiap program memiliki persyaratan tersendiri.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, lanjutnya, DPMPTSP Rohul memberikan edukasi dan pendampingan pengurusan NIB secara langsung kepada pelaku UMKM, termasuk di Pasar Modern Pasirpengaraian.
‘’Kami tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga turun memberikan edukasi agar pelaku UMKM memahami manfaat NIB dan mengetahui cara mengurusnya,’’ jelasnya.
Baca Juga: Harga Kelapa Sawit Naik Jadi Rp3.785 per Kg
Munandar menyebutkan, pelaku usaha perlu menyiapkan persyaratan berupa fotokopi KTP, nama dan alamat usaha, informasi modal usaha, jumlah karyawan, foto lokasi usaha tampak depan, titik koordinat tempat usaha serta nomor HP pemilik usaha.
Ia mengimbau pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan pelayanan tersebut dan memastikan data yang disampaikan benar serta lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar. ‘’Melalui pelayanan gratis dan pendampingan tersebut, kita berharap semakin banyak UMKM di Rohul memiliki legalitas usaha sehingga lebih mudah mengikuti pembinaan, memperluas peluang bisnis dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,’’ tutupnya.(epp)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




