Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

28 Ribu SPPT PBB-P2 Meranti Belum Tertagih 

W
Penulis: Wira Saputra❯
AGUSYANTO. (JPG)
AGUSYANTO. (JPG)

Advertisement

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum mencapai target. Hingga 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan baru Rp3,11 miliar atau 77,80 persen dari target Rp4 miliar.

Di sisi lain, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih belum tertagih. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Untuk mendo­rong pembayaran, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan 100 persen denda administrasi PBB-P2. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi administrasi.

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto, mengatakan penghapusan denda menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan.

”Sebagian masyarakat menunda pembayaran karena harus menanggung denda bersamaan dengan pokok pajak. Dengan adanya relaksasi tersebut, wajib pajak diharapkan lebih terdorong menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya, Selasa (27/10).

Advertisement

Untuk memperluas jangkauan program, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Penagihan aktif juga dilakukan, terutama terhadap objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.

Bapenda turut mengoptimalkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keli­ling. Masyarakat juga dido­rong memanfaatkan kanal pembayaran digital agar pembayaran pajak lebih mudah dan praktis.

”Melalui program penghapusan denda tersebut, Ba­penda memproyeksikan tambahan penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir masa program,” bebernya.

Proyeksi itu disusun dengan mempertimbangkan potensi penerimaan, kondisi data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga memperkuat pene­rimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Meranti.(yls)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

PBB-P2 Meranti Baru Terealisasi 77,8 Persen, 28 Ribu SPPT Berpeluang Nikmati Penghapusan Denda

PBB-P2 Meranti Baru Terealisasi 77,8 Persen, 28 Ribu SPPT Berpeluang Nikmati Penghapusan Denda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar mengatakan PBB-P2 Meranti baru rerealisasi 77,8 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer