
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum mencapai target. Hingga 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan baru Rp3,11 miliar atau 77,80 persen dari target Rp4 miliar.
Di sisi lain, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih belum tertagih. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Untuk mendorong pembayaran, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan 100 persen denda administrasi PBB-P2. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi administrasi.
Baca Juga: Urus NIB Gratis, Estimasi 1 Jam Selesai
Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto, mengatakan penghapusan denda menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan.
”Sebagian masyarakat menunda pembayaran karena harus menanggung denda bersamaan dengan pokok pajak. Dengan adanya relaksasi tersebut, wajib pajak diharapkan lebih terdorong menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya, Selasa (27/10).
Untuk memperluas jangkauan program, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Penagihan aktif juga dilakukan, terutama terhadap objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.
Bapenda turut mengoptimalkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling. Masyarakat juga didorong memanfaatkan kanal pembayaran digital agar pembayaran pajak lebih mudah dan praktis.
”Melalui program penghapusan denda tersebut, Bapenda memproyeksikan tambahan penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir masa program,” bebernya.
Proyeksi itu disusun dengan mempertimbangkan potensi penerimaan, kondisi data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Harga Kelapa Sawit Naik Jadi Rp3.785 per Kg
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Meranti.(yls)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


