Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oktober, Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp155 M 

S
Penulis: Soleh Saputra❯
ANTRE: Masyarakat terlihat antre membayar pajak di Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Selasa (3/11/2026). (SOLEH SAPUTRA/RIAU POS)
ANTRE: Masyarakat terlihat antre membayar pajak di Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Selasa (3/11/2026). (SOLEH SAPUTRA/RIAU POS)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama periode Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil mengumpulkan seba­nyak Rp155.798.155.891 pajak daerah dari tiga objek pajak. Pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Air Permukaan (PAP). 

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan, objek pajak daerah yang masih paling banyak menghasilkan pendapatan daerah yakni dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di mana pada periode Oktober, total pajak daerah yang berhasil dikumpulkan dari sektor ini sebesar Rp89.832.021.311.

’’Kemudian dari sek­tor BBNKB pajak daerah yang diterima sebanyak Rp62. 672.414.481. Sektor pajak air permukaan sebanyak Rp3.302.720.099,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah pada periode bulan September 2026. Pajak daerah yang diterima mengalami peningkatan, di mana pada September pajak daerah yang diterima sebesar Rp150.630.429.245. Untuk sektor PKB sebanyak Rp81.367.184.081. 

“Sektor BBNKB sebesar Rp65.113.276.764. Selanjut­nya sektor PAP sebesar Rp4.149. 968.400. Dibanding September memang mengalami peningkatan karena ada program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkannya,” sebutnya.

Advertisement

Ninno menjelaskan, program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Di mana pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan,” ujarnya.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelasnya.

Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

BRK Syariah dan Bapenda Riau Perkuat Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah melalui QRIS BRK Syari

BRK Syariah dan Bapenda Riau Perkuat Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah melalui QRIS BRK Syari

BRK Syariah bersama Bapenda Provinsi Riau dorong optimalisasi pendapatan daerah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

Bersama Forkopimda, Pemprov Riau Optimalisasi Pajak dan Hak Daerah 

Bersama Forkopimda, Pemprov Riau Optimalisasi Pajak dan Hak Daerah 

Pemprov Riau bersama Forkopimda mengoptimalkan pajak daerah melalui pencocokan data dan penataan kewajiban pelaku usaha. Penerimaan pajak

Periode Oktober, Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp155 Miliar Lebih

Periode Oktober, Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp155 Miliar Lebih

Periode bulan Oktober 2026, Bapenda Riau berhasil mengumpulkan sebanyak Rp155.798.155.891 pajak daerah dari tiga objek pajak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer