RUPS Cabut Acquit et de Charge Pengurus Riau Pos, Hakim Cecar Pinjaman Rida K Liamsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Riau Pos Intermedia Suhendro Boroma dalam perkara dugaan penggelapan Rp56,9 miliar dengan terdakwa Rida K Liamsi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/10).
Suhendro yang kini menjabat Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JPMN), bersaksi seputar perannya selama memimpin Riau Pos. Ia mengungkapkan, usai dilakukan audit eksternal terhadap laporan keuangan Riau Pos selama periode 2013-2017, dilanjutkan pendalaman terkait berbagai temuan di dalamnya.
Pendalaman hasil audit ini menurut Hendro merupakan amanah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 20 Agustus 2020 yang tercatat dalam akta notaris. ‘’Pendalaman hasil audit ini dibahas tiga kali, masing-masing pada tanggal 25 dan 29 November 2021. Kemudian dibahas lagi pada tanggal 14 Desember 2021. Pendalaman audit ini kita bahas secara maraton, secara sungguh-sungguh,’’ sebut Hendro.
Baca Juga: Hasil Audit Eskternal, Saksi Sebut RUPS Cabut Acquit et de Charge Rida K Liamsi
Hasil dari pendalaman, lanjut saksi, kemudian disahkan atau dilaporkan dalam RUPSLB pada tanggal 17 Desember 2021. Yaitu terkait temuan dugaan kerugian Rp67 miliar dan adanya penggunaan uang perseroan untuk keperluan pribadi biro direksi, yaitu Rida K Liamsi.
‘’Keputusan RUPSLB itu antara lain menugaskan direksi untuk melakukan proses pengembalian segala sesuatu kepada perseroan maupun juga menugaskan untuk dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,’’ sebut Hendro.
Tindak lanjut dari RUPSLB itu, Riau Pos melakukan mediasi bersama para mantan direksi termasuk Rida K Liamsi. Setelah dilakukan beberapa kali mediasi, namun Hendro tidak mengetahui detail hasil mediasi tersebut karena sejak Juli 2022 dirinya tidak lagi menjabat Dirut PT Riau Pos Intermedia.
Hendro juga menjabarkan bahwa hasil RUPS 2020 itu termasuk mencabut Acquit et de Charge (pembebasan dan pelunasan) terhadap hasil laporan keuangan Riau Pos selama periode yang dilakukan audit ekstenal, yaitu 2013-2017.
Acquit et de charge diketahui merupakan keputusan sebuah RUPS usai menerima laporan pertanggungjawaban direksi. Hingga mereka bebas dari tanggung jawab atas laporan keuangan buku berjalan.
‘’Nah, atas hasil audit yang saya ceritakan tadi, semua status pemberian acquit et de charge atau pembebasan tanggung jawab selama periode audit ini, dari tahun 2013 sampai 2017, laporan-laporan itu, pemberian pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge dicabut oleh RUPS. Saya ulangi itu dicabut oleh RUPS, para pemegang saham,’’ jelas Hendro.
Kemudian karena dicabut, lanjut Hendro, maka seluruh keputusan-keputusan yang mengikutinya juga dicabut. Termasuk pemberian bonus dan tantiem juga dinyatakan tidak berlaku, dicabut. ‘’Mana yang sudah diberikan, dinyatakan harus dikembalikan. Itu antara lain bunyi dari RUPS,’’ ujar Hendro.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




