Bawa 155 Unit iPhone dari Batam, Seorang Perempuan di Inhil Diamankan Polisi

TEMBILAHAN(RIAUPOS.CO) - Membawa 155 unit telepon genggam berbagai tipe iPhone dari Batam ke Tembilahan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, seorang perempuan berinisial S diamankan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil). Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp542,5 juta.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut bermula saat personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
Pemeriksaan dilakukan di perairan Sungai Indragiri, tepatnya kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan. Saat memeriksa penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan seorang perempuan membawa barang yang mencurigakan.
Baca Juga: Sidang Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur, Jokowi Akui Dapat Info dari Ajudan setelah Riuh di Medsos
Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berupa telepon genggam berbagai tipe iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan untuk memastikan kelengkapan dokumen barang tersebut.
Dari hasil koordinasi, diketahui barang-barang itu harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau. Perempuan berinisial S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.
Baca Juga: DPRD Inhil Soroti Penyaluran Beasiswa
Adapun 155 unit iPhone yang diamankan terdiri dari berbagai tipe, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan beragam kapasitas penyimpanan. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.
Pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil kemudian melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan. Pelimpahan diterima Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




