Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa 155 Unit iPhone dari Batam, Seorang Perempuan di Inhil Diamankan Polisi

E
Penulis: Edwar Yaman❯

 


Advertisement

Personel Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkan 155 unit iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan kepada Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan lebih lanjut, Rabu (4/11/2026) malam (Istimewa).
Personel Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkan 155 unit iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan kepada Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan lebih lanjut, Rabu (4/11/2026) malam (Istimewa).

 

TEMBILAHAN(RIAUPOS.CO) - Membawa 155 unit telepon genggam berbagai tipe iPhone dari Batam ke Tembilahan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, seorang perempuan berinisial S diamankan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil). Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp542,5 juta.

Advertisement

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut bermula saat personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Pemeriksaan dilakukan di perairan Sungai Indragiri, tepatnya kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan. Saat memeriksa penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan seorang perempuan membawa barang yang mencurigakan.

Advertisement

Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berupa telepon genggam berbagai tipe iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan untuk memastikan kelengkapan dokumen barang tersebut.

Dari hasil koordinasi, diketahui barang-barang itu harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau. Perempuan berinisial S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.

Adapun 155 unit iPhone yang diamankan terdiri dari berbagai tipe, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan beragam kapasitas penyimpanan. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.

Pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil kemudian melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan. Pelimpahan diterima Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Inhil Soroti Penyaluran Beasiswa

DPRD Inhil Soroti Penyaluran Beasiswa

DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyoroti penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum maksimal.

Perairan Inhil Rawan Jalur Narkoba

Perairan Inhil Rawan Jalur Narkoba

Pemkab Inhil dan Lanal Dumai memperkuat sinergi pengawasan perairan untuk mengantisipasi jalur transit narkoba dan aktivitas ilegal.

PIP Tak Tersalurkan hingga Dikembalikan ke Negara, DPRD Inhil Ancam Panggil Kepala Sekolah

PIP Tak Tersalurkan hingga Dikembalikan ke Negara, DPRD Inhil Ancam Panggil Kepala Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Mohammad Wahyudin menyayangkan masih adanya bantuan PIP yang tidak sampai kepada penerima.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer