PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir (Inhil) Arsalim, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar Senin (23/2/20206) JPU menuntut agar Mantan Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Bazna Inhil dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara.
''Menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan," ujar JPU Aditya membacakan tuntutan.
JPU dalam tuntutannya berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Terdakwa Arsalim juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta. Ini merupakam sisa uang hasil perbuataan dugaan korupsinya yang sepenuhnya belum dikembalikan ke negara.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendri akam mengajukan pembelaan. Menanggapi itu majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim langsung menunda sidang hingga pekan depan.
Perkara dugaan korupsi zakat ini dilakukan Arsalim bersama-sama dengan M Yunus Hasby (almarhum) selaku Ketua Baznasa Inhil.
Ini berawal ketika Baznas Inhil mengadakan kegiatan pembagian zakat Paket Premium Ramadan Tahun 2024. Paket yang disediakan sebanyak 3.000 dengan total anggaran Rp1,69 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Itu dimulai dari proses pengadaan dan pendistribusian paket, hingga penunjukan penyedia paket, yang dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah.
Dana program dengan total anggaran Rp1,69 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp675.5 juta. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp326,5 juta.
Editor : M. Erizal