Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekda Inhil Warning ASN, Tambah Libur Siap Disanksi

M Ali Nurman • Selasa, 24 Maret 2026 | 20:14 WIB

Sekda Inhil Tantawi Jauhari
Sekda Inhil Tantawi Jauhari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan tidak ada penambahan libur maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Ketentuan libur dan cuti bersama Idulfitri telah ditetapkan secara nasional, sehingga seluruh ASN diminta tetap mematuhi jadwal yang ada dan kembali bekerja sesuai waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, pengaturan kerja seperti Work From Home (WFH) tidak diberlakukan secara umum. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan secara terbatas dan harus mengacu pada surat edaran serta ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa disiplin ASN menjadi hal utama, terutama pasca-libur panjang, agar aktivitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari menegaskan bahwa tidak ada penambahan libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan. "Kalau soal libur dan cuti bersama sudah jelas, dan tentu tidak boleh menambah libur," tegasnya, Selasa (24/3/2026).

Ia juga mengingatkan, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Setiap pelanggaran tentu ada sanksinya sesuai ketentuan," ujarnya.

Terkait pengaturan kerja, ia menambahkan bahwa pelaksanaannya tetap mengacu pada surat edaran bupati. "Sesuai surat edaran bupati, bisa sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(*2)

Sekda Inhil, Tantawi Jauhari

Editor : Rinaldi
#Warning #libur idulfitri #sekda inhil