Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terlibat Narkoba, Dua ASN dan Satu Oknum PPPK Pemkab Inhu Terancam Dipecat, Dua ASN Lainnya Bisa Hirup Udara Segar

Raja Kasmedi • Selasa, 3 Februari 2026 | 17:30 WIB
Ilusrasi
Ilusrasi


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dari empat orang oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diperkirakan hanya dua orang yang akan diproses untuk diajukan hingga ke persidangan.

Sedangkan dua orang di antaranya, sepertinya dapat menghirup udara segar. Karena, satu di antaranya tidak ada keterlibatan barang bukti dan satu orang oknum ASN lainnya diajukan untuk rehabilitasi.

Kedua oknum ASN yang dapat menghirup udara segar itu berinisial ER alias Eki dan SFN alias Sigit sama-sama bertugas di Dinas PU. Sedangkan dua orang oknum ASN lainnya yakni berinisial RSH alias Itang bertugas di Dinas Pertanian dan berinisial RAT alias Rudi bertugas di Kantor Camat Pasir Penyu akan diproses hingga pengadilan.

Kemudian, saat penangkapan oknum ASN pada Dinas Pertanian itu juga melibatkan satu orang oknum PPPK paruh waktu di Satpol-PP, berinisial MR alias Iwan.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang mengatakan bahwa, dari dua orang oknum ASN pada Dinas PU yang diamankan sudah diproses. Hanya saja, untuk SFN dikembalikan kepada keluarga.

"Oknum ASN berinisial SFN alias Sigit, tidak ada keterlibatannya dengan barang bukti narkoba yang ditemukan. Makanya dikembalikan kepada keluarganya," ucap Iptu Rifles Bagariang, Selasa (3/2/2026).

Kemudian untuk satu oknum ASN lainnya berinisial ER dilanjutkan prosesnya oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rekomendasi rehabilitasi. Bahkan, pengajuan tersebut diterima untuk dilaksanakan asesmen.

Setelah dilaksanakan asesmen dan hasilnya keluar untuk direkomendasikan melaksanakan rehabilitasi yakni di panti rehab Gemuni.

"Rehabilitasi untuk Eki akan berlangsung selama tiga bulan ke depan," sebut Rifles Bagariang.

Di tempat terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Linhar Dedi mengatakan bahwa, setiap ASN dan PPPK yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ada sanksi yang menunggu.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 09 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan dan penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya bagi ASN. Di mana sebutnya, ketika sudah berkekuatan hukum tetap, bagi ASN dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Kemudian, bagi PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, PPPK diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami akan memberlakukan sanksi itu ketika ASN atau PPPK yang terlibat penyalahgunaan narkoba setelah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim atau sudah berkekuatan hukum tetap," sebut Linhar Dedi.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#narkoba #terancam dipecat #PPPK Pemkab Inhu #kapolres inhu