TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (42), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,00 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku kami tangkap saat berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit,” ujar Kompol David.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku,” jelasnya.
Setelah memastikan lokasi target, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparat Desa Tanjung Sawit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket sedang dan 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, dua ball plastik klip bening, satu botol permen warna biru putih merek Xylitol, satu kotak rokok hitam merek Magnum Filter, satu set alat hisap (bong), serta barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DA yang berdomisili di Medan,” ungkap Kapolsek.
Transaksi narkotika tersebut diketahui berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus kami lakukan,” tegas Kompol David.(kom)
Editor : Edwar Yaman