
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergerak. Setelah menggeledah sejumlah lokasi dan menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Ada sembilan pejabat dan penyelenggara negara yang diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Rabu (8/7). Mereka berasal dari unsur legislatif maupun eksekutif, mulai dari Ketua DPRD Kuansing hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. “Pemeriksaan para saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).
Sembilan saksi yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setdakab Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Belum dijelaskan materi yang didalami penyidik terhadap masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah pengembangan perkara yang tidak lagi hanya berfokus pada dugaan suap jabatan Sekda, tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Salah satu nama yang diperiksa yakni Kadisbunnak Andri Yama Putra sebelumnya juga menjadi perhatian setelah rumahnya di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Telukkuantan digeledah penyidik KPK pada Ahad (5/7) malam. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.
Sejumlah penyidik tampak keluar dari rumah tersebut sambil membawa satu koper hitam yang kemudian dimasukkan ke kendaraan. Hingga kini, KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Langkah itu dinilai menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan korupsi yang berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Baca Juga: Awali Pengabdian, Mahasiswa Kukerta Berdampak Unri Audiensi ke Camat Kuantan Hilir Seberang
Seperti diketahui, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan sekda.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




