Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Periksa 10 Saksi Lagi di BPKP Riau

Y
Penulis: Yusnir.❯
Budi Prasetyo
Budi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.


Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan Kamis (12/2) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. “Hari ini (Kamis, red), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

10 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak swasta. Mereka diantaranya SJH (ASN Pemprov Riau), IR (Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau), TS (asisten rumah tangga), dan RP (unsur PPPK Setda Provinsi Riau).

Selain itu, penyidik juga memeriksa EY (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau), MTI (Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau), MF (pihak swasta), LM (yang mengurus rumah tangga), serta EMS (ASN Provinsi Riau).

Advertisement

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menyerat Abdul Wahid. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran proyek, dugaan permintaan fee, hingga kemungkinan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.

Sejak OTT dilakukan, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur untuk memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, Rabu (11/2), tim penyidik KPK memanggil 16 saksi untuk diperiksa. Mereka adalah MAR (ADC Gubernur Riau), AAH (Bupati Indragiri Hulu), PI (Plt Kepala Bappeda Riau), HS (pihak swasta), TM (Tenaga Ahli Gubernur Riau), SFH (Plt Gubernur Riau), KA (Ka UPT I), SA (Sekda Riau), TL (ASN Pemprov Riau), FK (pihak swasta), FY (Sekdis PUPR Riau), AI (Eks Ka UPT Wil. II), EI (Ka UPT Wilayah III), LH (Kepala UPT Wilayah IV), BAS (Kepala UPT Wilayah V) dan RAP (Kepala UPT Wilayah VI).(yus)

Advertisement

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendadak datang ke Kantor KPK di Jakarta secara mendadak.

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK mendalami kesaksian soal titipan uang Rp600 juta dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau.

KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer