JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kabar mengejutkan datang dari Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Syadiah saat acara UOB Media Literacy Circle di Jakarta, Rabu (24/4/2024) lalu.
Halimatus menuturkan bahwa hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ilegal karena lemahnya literasi keuangan.
Ia memaparkan, di balik tingkat inklusi keuangan yang cukup tinggi ternyata masih banyak masyarakat yang belum memiliki bekal kemampuan literasi keuangan yang mencukupi.
Ini digambarkan Halimatus dengan menyebut data OJK untuk indeks inklusi keuangan yang tercatat meningkat di angka 85,1 persen. Sementara indeks literasi keuangan justru berada di angka 49,68 persen. Artinya ada gap antara inklusi keuangan dengan literasi keuangan.
Mengagetkan ketika ia memaparkan bahwa ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal.
Rangking pertama korban yang terjerat pinjol ilegal yang dipaparkan Halimatus adalah kalangan guru yaitu sebanyak 42 persen. Lalu disusul selanjutnya adalah 21 persen dari kelompok korban PHK, lalu 17 persen dari kalangan ibu rumah tangga, disusul 9 persen adalah kelompok karyawan, 4 persen pedagang, dan terakhir 3 persen dari kalangan pelajar.
Sisanya, menurut Halimatus adalah tukang pangkas rambut dan ojek online yang masing-masing 2 persen dan 1 persen.
"Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya], karena tidak diteliti profil risikonya [peminjam]," jelas Halimatus.
Ada beberapa alasan mendasar guru banyak terlilit pinjol yang merupakan hasil riset, pernah disampaikan oleh OJK, sebagai berikut.
Masih banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Akibatnya, para guru terlena dengan janji dan kemudahan yang dijanjikan pinjol ilegal.
Ada guru yang terbatas atau bahkan tidak memiliki akses pembiayaan. Sehingga ia terkendala untuk memperoleh pinjaman, dan akhirnya terjebak tawaran pinjol ilegal. Kemudahan provider untuk membuat aplikasi pinjol ilegal yang berkembang di masyarakat.
Data dari survey 3 tahunan OJK ini menjadi bukti lambatnya penanganan kesejahteraan guru sebagai salah satu masalah utama yang kerap dihadapi oleh guru. Selama ini program kesejahteraan guru ditingkatkan dengan cara mengembangkan kompetensi guru dan meningkatkan profesionalisme guru.
Setidaknya ada 4 program yang mulai berjalan dalam peningkatan kesejahteraan guru yang ditawarkan selama ini. Peningkatan kompetensi, termasuk status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penambahan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tunjangan Profesi Guru (TPG, Program Madrasah Reform (MEQR) bagi kalangan guru di lingkungan Kemenag.
Melalui program-program tersebut, guru yang terus meningkatkan kualifikasi mereka melalui pelatihan tambahan atau program sertifikasi dapat memiliki peluang mendapatkan penghasilan tambahan.
Upaya untuk mendapatkan tunjangan juga sangat lamban, salah satunya antrean program PPG Dalam Jabatan yang harus ditunggu bertahun-tahun.
Fakta lain juga menyebutkan sebagian besar guru di Indonesia masih berstatus sebagai tenaga honorer dengan besaran gaji yang belum memadai.
Alih-alih melakukan pengangkatan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status guru honorer menjadi semakin tak menentu dan belum juga dituntaskan.
Belum usai status guru honorer yang masih menggantung, dibuka lagi seleksi yang akhirnya menunda perubahan status guru honorer sebelumnya yang pernah mengikuti seleksi.
Pengangkatan satu juta guru menjadi PPPK sebagai langkah taktis, juga belum berjalan optimal karena hingga saat ini masih ratusan ribu guru yang belum diangkat menjadi PPPK.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi