Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Rp11,34 Miliar Disita dari Bandar Narkoba

A
Penulis: Afiat Ananda❯
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo (tiga kiri) bersama Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha, Kabid Humas Kombes Anom Karibianto, dan pejabat lainnya memperlihatkan uang tunai belasan miliar diduga hasil penjualan narkoba, Selasa (11/11/2025).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo (tiga kiri) bersama Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha, Kabid Humas Kombes Anom Karibianto, dan pejabat lainnya memperlihatkan uang tunai belasan miliar diduga hasil penjualan narkoba, Selasa (11/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika kelas kakap. Korps Bhayangkara turut menyita uang senilai Rp11,34 miliar yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (11/11).


Advertisement

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Juli lalu.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian. “Tersangka berinisial H alias Asen ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” kata Kombes Putu Yudha.

Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh H alias Asen dari rekannya bernama MR alias Abeng yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Advertisement

Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias Abeng di salah satu rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR alias Abeng dari hasil kejahatan narkotika.

Hasil penelusuran menunjukkan, MR alias Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba. 

Advertisement

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta. “Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Kombes Putu.

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil. Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. “Ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau utk memberantas narkoba dan memiskinkan Bandarnya” tambah Kombes Putu.(nda)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Polres Bengkalis Amankan 10,14 Kg Sabu 

Polres Bengkalis Amankan 10,14 Kg Sabu 

Polres Bengkalis mengungkap 31 kasus narkoba dan menyita 10,14 kg sabu, 92 pil ekstasi, serta ganja kering. Sebanyak 50 tersangka diamankan.

Dua Pekan Jabat Kapolda Riau, Irjen Arman Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Sita 101 Kg Narkotika

Dua Pekan Jabat Kapolda Riau, Irjen Arman Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Sita 101 Kg Narkotika

Dua oekan menjabat sebagai Kapolda Riau, Irjen Arman Achadiat mengungkap 29 kasus narkoba dan menyita 101 kg narkotika.

Liquid Vape Diduga Mengandung Narkoba Gagal Masuk Lapas

Liquid Vape Diduga Mengandung Narkoba Gagal Masuk Lapas

Petugas Lapas Bagansiapiapi menggagalkan dugaan penyelundupan liquid vape yang terindikasi mengandung narkotika.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer