
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Apalagi terhadap pedagang kaki lima (PKL).
”Tidak boleh lagi ada petugas Satpol PP yang meminta atau memungut uang dari PKL, termasuk dengan dalih penitipan gerobak atau lapak. Kawasan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru bukan tempat penyimpanan gerobak karena dapat merusak estetika lingkungan,” tegas Wako, Kamis (16/4).
Dikatakan Wako, Satpol PP bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga representasi pemerintah kota di lapangan. Sikap dan perilaku mereka, menurutnya, akan sangat menentukan bagaimana masyarakat menilai wajah ibu kota Provinsi Riau ini.
Ia pun mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Penampilan yang rapi, sikap yang tegas namun humanis, serta integritas yang terjaga menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan PKL di Jalan HR Soebrantas, Utamakan Pendekatan Humanis
Selain soal pungli, Wako juga menyoroti pentingnya kehadiran Satpol PP di tengah masyarakat melalui patroli rutin. Ia ingin ketertiban umum benar-benar terjaga, bukan hanya saat ada penertiban besar, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan personel harus dibalas dengan kinerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
”Kenaikan gaji yang telah diberikan semestinya menjadi pemicu untuk meningkatkan etos kerja,” kata Wako.
Lebih jauh, Wako menilai Satpol PP memegang peran strategis dalam mendukung berbagai program lintas organisasi perangkat daerah. Mulai dari Dinas Perhubungan hingga Dinas Sosial, semua memerlukan kehadiran Satpol PP agar program berjalan optimal di lapangan.
”Satpol PP adalah pasukan utama dalam menertibkan dan menyukseskan program pembangunan di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




