PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Langkah Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho dalam menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2026 membuahkan hasil positif.
Kebijakan tersebut tidak hanya memberi ruang keringanan bagi masyarakat, tetapi juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menunjukkan adanya lonjakan penerimaan PBB dalam kurun waktu Januari hingga awal Februari 2026.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, realisasi penerimaan tahun ini meningkat signifikan.
"Realisasi di 2026 jika dibandingkan di 2025 dalam kurun waktu yang sama itu ada kenaikan 77 persen. Ada peningkatan masyarakat membayar pajak. Kebijakan bapak wali ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat," kata Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga awal Februari 2026, penerimaan PBB telah mencapai Rp120 miliar. Angka tersebut sudah melebihi separuh dari target penerimaan triwulan I tahun ini.
"Meningkatnya pendapatan dari PBB ini membuktikan masyarakat antusias membayar pajak, dan kebijakan Pak Wali ini sangat efektif," ulasnya.
Sebelumnya, penurunan tarif PBB hingga 70 persen telah resmi diberlakukan setelah Walikota menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani warga.
"Kita ingin meningkatkan PAD tanpa harus menindas masyarakat," tutupnya. (ilo)
Editor : M. Erizal