Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi II DPR Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Lewat Sistem

R
Penulis: Redaksi❯
M KHOZIN
M KHOZIN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti masifnya praktik dugaan korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mentersangkakan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.


Advertisement

Ia menegaskan, praktik korupsi hanya bisa dicegah melalui pembenahan sistem tata kelola pemerintahan, bukan lewat pendekatan personal atau kesejahteraan individu.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person,” kata Khozin, Selasa (11/11).

Menurutnya, usulan penambahan insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi ideal untuk mencegah praktik korupsi. Ia menekankan, pemberian insentif berbasis PAD sudah berlangsung sejak lama dan tidak terbukti efektif menekan korupsi di daerah.

Advertisement


“Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.

Dia menegaskan, filosofi insentif kepala daerah sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulus atas kinerja dalam meningkatkan PAD, bukan sebagai alat pencegah korupsi. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, diatur secara rinci besaran insentif berdasarkan capaian PAD masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada kepala daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, momentum perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sedang dibahas di DPR bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari sisi hulu. “Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” imbuhnya.

Sebelumnya, muncul wacana agar kepala daerah mendapat tambahan insentif dari PAD. Gagasan ini dikemukakan sebagai respons atas maraknya kasus korupsi kepala daerah yang disebut dipicu tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.(jpg)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendadak datang ke Kantor KPK di Jakarta secara mendadak.

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK mendalami kesaksian soal titipan uang Rp600 juta dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau.

KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer