
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah, sekaligus pengambilan keputusan dan Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Rohil Tahun 2027, terpaksa ditunda.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil, Senin (2/11) tersebut tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa berdasarkan jumlah kehadiran anggota dewan, persyaratan kuorum untuk melaksanakan rapat paripurna belum terpenuhi. Kondisi tersebut membuat agenda yang telah dijadwalkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan maupun pengambilan keputusan.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Evaluasi Kapolda Jateng Usai Penggerebekan Pondok Pesantren
Sebelumnya, rapat paripurna sempat dibuka oleh pimpinan sidang. Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap kehadiran anggota DPRD, diketahui bahwa jumlah anggota yang hadir belum mencukupi ketentuan untuk mengambil keputusan dalam forum paripurna.
Dengan demikian, dua agenda penting yang telah dijadwalkan, yakni penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah serta pengambilan keputusan dan penetapan Renja DPRD Rohil Tahun 2027, belum dapat dilaksanakan.
Imam Suroso kemudian menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 November 2026 mendatang. “Untuk selanjutnya, agenda rapat akan dilaksanakan pada Rabu, 4 November mendatang,” kata Imam Suroso saat memimpin rapat.
Penundaan tersebut membuat penyelesaian agenda pembahasan Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah serta penetapan rencana kerja lembaga legislatif untuk tahun mendatang harus menunggu pelaksanaan rapat berikutnya.(gem)
Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




