Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi V DPR Wanti-Wanti Pemerintah soal Bencana Kekeringan

jpg • Senin, 9 Maret 2026 | 09:52 WIB

Sofwan Ardyanto
Sofwan Ardyanto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau tahun 2026 akan berlangsung lebih panjang dan lebih panas dari biasanya. Prediksi ini dinilai sebagai alarm penting yang harus disikapi secara serius oleh pemerintah.

BMKG juga memberi sinyal bahwa sifat musim kemarau pada 2026 di Indonesia akan lebih kering dari kondisi normal, dengan puncak kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus 2026.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Ardyanto menegaskan, informasi dari BMKG wajib ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga teknis sebagai panduan dalam menyusun langkah-langkah mitigasi.

“Ini bukan alarm biasa. Ini alarm serius yang tidak bisa ditanggapi secara normatif dan dimitigasi dengan pendekatan normal,” kata Sofwan, Ahad (8/3).

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), meninjau kembali prioritas program pada tahun anggaran 2026, terutama dalam menghadapi potensi bencana kekeringan.

“Apakah program yang disusun sudah berorientasi pada mitigasi tanggap bencana kekeringan, seperti alarm yang disampaikan BMKG?” tegasnya.

Sofwan mengingatkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah mengatur pengelolaan sumber daya air, termasuk pengendalian daya rusak air seperti kekeringan, guna menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air juga menegaskan pentingnya peningkatan konservasi serta pengendalian risiko terkait air, termasuk bencana kekeringan.

“Saya mengingatkan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU untuk lebih awal melakukan perencanaan dan mitigasi potensi bencana kekeringan tahun 2026,” ujarnya.

Secara regulasi, Sofwan menyebut terdapat tiga langkah mitigasi yang perlu diperkuat oleh Kementerian PU melalui Ditjen Sumber Daya Air.

Pertama, memperbanyak program pembangunan sumur bor baru, melakukan operasi dan pemeliharaan sumur bor yang kinerjanya menurun, serta merehabilitasi sumur bor lama di wilayah yang diprediksi paling terdampak.

Kedua, memfokuskan program pada optimalisasi fungsi tampu­ngan air pada bendungan, situ, embung, dan danau.

Ketiga, untuk mengantisipasi kekeringan di lahan pertanian, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) diminta lebih peka terhadap kondisi daerahnya dengan terus memonitor bendungan berdasarkan data BMKG secara berkala.

“Jangan sampai menjaga ketersediaan air di bendungan, tetapi wilayah hilir justru mengalami kekeringan,” tuturnya.

Selain itu, Sofwan juga menyarankan agar Ditjen Cipta Karya bersama pemerintah daerah mulai menyiapkan program distribusi air bersih melalui mobil tangki apabila kondisi sudah kritis.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
#bmkg #dpr ri #Komisi V