Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Amankan Dokumen Penganggaran di Disdik

Y
Penulis: Yusnir.❯
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Lebih sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih gencar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Riau.


Advertisement

Berbagai kantor pemerintahan, rumah dinas pejabat, hingga rumah pribadi disisir untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait kasus dugaan pemerasan, pemotongan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung hingga Kamis (13/11). “Dalam lanjutan penggeledahan Kamis (13/11), tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari Kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” kata Budi di Jakarta, Jumat (14/11). ‘’Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,’’ tambahnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penggeledahan bisa mencakup mobil, ruangan, dan barang bergerak lainnya. “Mobil itu kan barang bergerak, artinya bisa dengan cepat berpindah, dokumen yang di dalamnya pun juga. Bisa dilakukan penggeledahan terhadap barang yang kemungkinan dihilangkan atau upaya penghilangan,” kata Asep.

Advertisement

Untuk diketahui, selama berada di Riau, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Pertama, di kediaman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11). Dari penggeledahan tersebut, tim KPK tampak turut mengamankan sejumlah dokumen.

Selanjutnya, pada Jumat (7/11), di rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam di Jalan Firdaus 2 Pekanbaru. Kemudian, pada Senin (10/11), di Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Dari informasi yang didapat, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berada di lantai dua kantor tersebut. Sore harinya tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekdaprov Riau.

Selanjutnya pada Selasa (11/11), tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau Jalan SM Amin Pekanbaru. Penggeledahan di kantor ini dilaksanakan secara tertutup dan awak media dilarang mendekat. Lalu, Rabu (12/11), tim KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang merupakan lokasi ke enam. Terakhir adalah di Disdik Riau.

Advertisement

Kasus yang menyeret Gubri nonaktif Abdul Wahid ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Tim KPK mendapati, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan, dan perwakilan Gubernur Riau.

Dari pertemuan itu disepakati pemberian fee sebesar Rp7 miliar terkait penambahan anggaran Dinas PUPR-PKPP Wilayah I-VI Tahun Anggaran 2025. Setelah OTT pada 3 November 2025, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Dari OTT tersebut, tim mengamankan total Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar, dan poundsterling, yang diduga bagian dari pemerasan dan “jatah preman”. Dalam penyidikan lanjutan, KPK juga menggeledah rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah dokumen serta BBE, termasuk CCTV.

Budi menegaskan, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik ini penting untuk menguatkan proses penyidikan. KPK menambahkan, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk memastikan terang perkara dan menegakkan hukum. “KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini,” ujarnya.(das)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Periksa Nusron, KPK Gali Dugaan Setoran Jabatan

Periksa Nusron, KPK Gali Dugaan Setoran Jabatan

KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid selama sekitar lima jam terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendadak datang ke Kantor KPK di Jakarta secara mendadak.

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK mendalami kesaksian soal titipan uang Rp600 juta dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer