Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Periksa Kabag Protokol dan Tiga Saksi Lain

R
Penulis: Redaksi❯
Juru bicara KPK RI, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK RI, Budi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan saksi untuk menyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Rabu (3/12), KPK memeriksa empat saksi.


Advertisement

“Hari ini (kemarin, red) KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Pejabat Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau, ajudan, dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/12). “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Riau,” tambahnya.

Empat saksi yang dipanggil tersebut adalah RFF yang menjabat Kabag Protokol Setdaprov Riau, RAA yang merupakan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau, DI yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif dan AWP yang merupakan pihak swasta.

Pemanggilan ini menambah panjang daftar saksi yang telah diperiksa sejak OTT awal November lalu. Dalam dua pekan terakhir, penyidik telah memeriksa puluhan pejabat strategis Pemprov Riau, termasuk Sekdaprov Riau, pejabat Dinas PUPR-PKPP seperti FER, ADW, BRT, DFH, serta ZUL dan TZ dari Bidang Bina Marga.

Advertisement

Tidak hanya itu, KPK juga telah memanggil kepala-kepala UPT PUPR Wilayah II–VI, sejumlah pejabat BPKAD dan Bappeda, para ADC Gubernur, staf rumah dinas, pramusaji, hingga sopir pribadi Abdul Wahid. Penyidik menilai keterangan lintas jabatan ini penting untuk memetakan rantai setoran dan hubungan antarperan dalam pengelolaan proyek infrastruktur.

Seperti diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur. Penggeledahan dilanjutkan ke kantor gubernur, BPKAD, PUPR-PKPP, Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga sejumlah UPT PUPR.

Advertisement

KPK saat ini juga sedang mendalami aliran uang sebesar Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan. Dana tersebut diduga bagian dari setoran fee proyek yang menjadi pintu masuk penetapan Wahid dan dua orang dekatnya sebagai tersangka.(yus)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Periksa Nusron, KPK Gali Dugaan Setoran Jabatan

Periksa Nusron, KPK Gali Dugaan Setoran Jabatan

KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid selama sekitar lima jam terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendadak datang ke Kantor KPK di Jakarta secara mendadak.

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK mendalami kesaksian soal titipan uang Rp600 juta dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer