Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Wahid Senin, Hakim Pastikan Bebas Intervensi

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯

Abdul Wahid tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
Abdul Wahid tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru,


Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menetapkan jadwal sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid lebih cepat dari dua terdakwa lainnya. Yakni, Senin (30/3) pekan depan. Pada sidang, Kamis (26/3), Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menetapkan agenda sidang Wahid selanjutnya adalah pembacaan eksepsi. Sementara sidang terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam yang tidak mengajukan eksepsi, dijadwalkan Kamis (2/4).

Delta Tamtama menekankan, kendati pengunjung bakal ramai seperti sebelumnya, sidang tetap akan terbuka untuk umum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini juga menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses persidangan terhadap Abdul Wahid dkk secara bersih, bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun intervensi pihak mana pun.

Advertisement

Hal ini juga disampaikan Delta saat menutup sidang perdana lalu. Ia menegaskan, seluruh proses peradilan akan berjalan sesuai prinsip hukum dan menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan. ‘’Pengadilan ini berjalan dengan bersih, bebas dari segala suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Putusan pengadilan didasarkan pada alat bukti yang sah di persidangan,’’ tegas Delta.

Delta juga mengingatkan kepada para pengunjung sidang, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara hukum. Jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim, aparat pengadilan, atau pihak lain yang menjanjikan dapat memengaruhi jalannya persidangan, tegas Delta, maka hal itu harus diabaikan.

Advertisement

‘’Jika ada yang mengaku hakim, aparat pengadilan, atau siapa pun yang mengatakan bisa membantu atau mengatur perkara, diabaikan saja. Namun, jika mengetahui orangnya, silakan dilaporkan ke kami, ke KPK pun boleh,’’ ujarnya. Menurut Delta, penting untuk menjaga integritas proses hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Maka mempersilahkan masyarakat turut mengawal.(end)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Datang

Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendadak datang ke Kantor KPK di Jakarta secara mendadak.

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK Dalami Titipan Uang Rp600 Juta

JPU KPK mendalami kesaksian soal titipan uang Rp600 juta dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau.

KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer