Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

IKPI Pengda Sumbagteng Beri Edukasi Pengisian SPT Melalui Coretax

Prapti Dwi Lestari • Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:00 WIB

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pengurus Pusat Lilisen (tengah) didampingi Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera dan Lukman Nul Hakim, foto bersama peserta edukasi pelaporan
Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pengurus Pusat Lilisen (tengah) didampingi Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera dan Lukman Nul Hakim, foto bersama peserta edukasi pelaporan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumbagteng menggelar seminar perpajakan bertema Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Melalui Aplikasi Coretax serta Manajemen Potensi SP2DK.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim yang memiliki pengalaman langsung dalam pengembangan sistem Coretax.

Seminar digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru tersebut dihadiri Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Pengurus Pusat Lilisen, Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, serta puluhan peserta yang berasal dari kalangan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami tata cara pelaporan pajak yang benar.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera mengatakan, seminar ini digelar sebagai sarana pembekalan bagi wajib pajak agar lebih memahami proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, melalui sistem terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manajemen potensi SP2DK, sehingga wajib pajak dapat mengantisipasi berbagai hal yang berkaitan dengan kepatuhan perpajakan.

"Melalui kegiatan ini kita ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak, khususnya di Pekanbaru, mengenai pengisian SPT Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan melalui aplikasi Coretax. Harapannya para peserta dapat memanfaatkan seminar ini dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka menjadi lebih baik dan lebih tertib," ujar Gazali.

Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem yang akan menjadi pusat berbagai layanan perpajakan ke depan. Melalui sistem tersebut, tidak hanya pelaporan SPT yang dapat dilakukan secara digital, tetapi juga berbagai layanan lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak seperti pengajuan keberatan, permohonan pengurangan sanksi, hingga penyampaian berbagai surat dari Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Gazali, ke depan hampir seluruh komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak akan dilakukan melalui sistem tersebut. Karena itu, wajib pajak diharapkan tidak hanya memahami cara pelaporan SPT saja, tetapi juga terbiasa memantau dan menggunakan aplikasi Coretax sebagai sarana utama dalam pengelolaan administrasi perpajakan mereka.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini diperkirakan mencapai sekitar 71 orang. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang, baik wajib pajak orang pribadi maupun perwakilan perusahaan atau badan usaha, dengan komposisi yang relatif berimbang.

Gazali menambahkan, edukasi perpajakan seperti ini sangat penting dilakukan secara berkelanjutan karena dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan meningkatnya pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang berlaku, diharapkan proses administrasi pajak dapat berjalan lebih lancar dan potensi sanksi akibat kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Ia juga berharap kegiatan edukasi perpajakan yang terus dilakukan IKPI dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dapat berjalan lebih baik.

Dalam seminar tersebut, Lukman Nul Hakim dipilih sebagai narasumber karena memiliki pengalaman langsung dalam pengembangan sistem Coretax dan pernah terlibat dalam pelatihan maupun penyusunan kerangka sistem tersebut.

Dengan pengalaman tersebut, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme serta pemanfaatan Coretax dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. "Harapan kita tentu dengan adanya pemahaman terhadap Coretax ini penerimaan negara dari sektor pajak bisa meningkat. Jika penerimaan negara baik, maka hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak juga akan berjalan lebih baik karena kepatuhan meningkat dan potensi masalah administrasi bisa diminimalkan," tutupnya.(c)

 

Editor : Rinaldi
#IKPI Pengda Sumbagteng #Pengisian SPT #Coretax