PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - SAAT masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, pelayanan Samsat di Provinsi Riau turut diliburkan. Hal tersebut berlangsung selama sepekan, terhitung pada Rabu-Selasa (18-24/3) dan kembali dibuka Rabu (25/3).
‘’Bagi wajib pajak, kita imbau untuk dapat menunaikan kewajibannya mulai hari ini, Rabu (25/3),’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari, Selasa (24/3).
Lebih lanjut dikatakannya, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa cuti bersama tersebut, tidak dikenakan denda keterlambatan.
‘’Bagi kendaraan yang menunggak pajak pada masa libur, wajib membayar pada Rabu. Dan tidak dikenakan denda keterlambatan,’’ ujarnya.
Ninno menyebutkan pihaknya berkomitmen mendongkrak target-target pendapatan daerah yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Seluruh jajaran Bapenda, dikatakannya memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta sinergi antarbidang agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
‘’Mari kita sama-sama menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan regulasi yang berlaku. Sebagai mana yang diamanahkan oleh pimpinan,’’ ajaknya.(hen)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian