BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Masalah hukum yang sedang mendera di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Rohil) - Perseroda, terkait dengan pengelonaan dana Participating Interest (PI), membuat pemerintah daerah Rohil mengambil langkah tegas.
Upaya tersebut dengan mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Informasi diperoleh, sejauh ini, sudah dua kali digelar RUPS-LB.
Salah satu direktur PT SPRH, yakni Direktur Pengembangan Zulpakar, membenarkan hal tersebut.
"Ya, sudah dua kali RUPS-LB, dan BUMD PT SPRH Rohil dijadwalkan akan mengelar RUPS LB untuk yang ketiga, pada Senin (30/6/2025) nanti," kata Zulpakar, Ahad (29/6/2025).
Hal itu terangnya sesuai dengan surat undangan dari pemegang saham tunggal PT SPRH yakni Bupati Rohil H Bistamam,
Undangan tersebut menyikapi hasil RUPS LB II, pada 26 Juni 2025. Dimana agenda rapat yakni evaluasi keuangan dan kinerja pengurus PT SPRH (Perseroda) dan hal-hal penting lainnya.
Undangan ditujukan kepada dewan komisaris, direktur Utama, direktur keuangan, direktur umum dan direktur pengembangan.
Terkait dengan RUPS LB II yang telah dilaksanakan baru-baru ini, Zulpakar mengungkapkan telah dibahas sejumlah hal termasuk evaluasi laporan keuangan dan kinerja pengusu BUMD, begitu juga unit usaha yang ada.
Saat itu terangnya hadir pemegang saham utama yakni Bupati H Bistamam, dewan komisaris dan dewan direksi.
"Namun ada beberapa anggota direksi dan komisaris yang tak hadir, tanpa alas an karena surat pemberitahaunnya (tidak hadir-red) juga tidak ada, kalua saya sendiri tetap hadir, karena diundang ya hadir," ujar Zulpakar.
Apalagi rujukannya terang Zulpakar, adalah adanya surat dari pemegang saham untuk melaksanakan RUPS LB.
"Kita harus profesional dalam menyelesaikan dan menyikapi kemelut apa masalah yang telah terjadi di dalam tubuh PT SPRH, apa lagi kasus PI yg diberikan oleh PT PHR melalui PT Riau Petroleum dan di salurkan melalui anak perusahaannya yaitu PT Riau Petroleum Rokan sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan perkaranya telah naik ke penyidikan," kata Zulpakar.
Ia menerangkan, jika pengelolaan dana PI tengah disidik oleh Kapolda Riau, selain itu ada juga kasus terkait pengelolaan dana CSR yang dikelola oleh SPRH yang juga tengah bergulir di Diskrimumsus Polda Riau.
"Informasi yang kami peroleh, baik penerima maupun tim penyalur CSR tersebut telah diperiksa oleh Tim Diskrimsus Polda Riau secara marathon, dan sekitar dua pekan lalu, tim tersebut telah turun ke kantor PT SPRH selama lebih kurang empat hari," kata Zulpakar.
Zulpakar Kembali menegaskan, khususnya terkait RUPS LB III, dirinya tetap akan hadir memenuhi undangan tersebut. Dijadwalkan juga Bupati H Bistamam hadir, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Undangannya sudah disampaikan, kepada yang bersangkutan. Pak Bupati selaku pemegang saham tunggal dijadwalkan hadir besok," kata Zulpakar.
Sesuai dengan agenda yang ada terangnya, maka komisaris dan semua direksi akan diminta laporan dokumen dan pemaparan terkait apa yang telah dikerjakan selama menjabat di PT SPRH (Perseroda).
"Kemungkinan banyak hal yang akan dibahas nanti sesuai tupoksi, dan bahbkan mungkin bisa sampai ada sanksi non aktif (pemberhentian-red), atau sampai pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi komisaris, atau direksi. Tentunya yang menilai itu semua adalah hak dan wewenang penuh dari pemegang saham," kata Zulpakar.
Secara pribadi tambah Zulpakar, dirinya akan hadir Kembali pada RUPS LB nantinya, dan siap menyampaikan apa-apa yang diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Apapun penilainnya nanti, saya terima dan saya yakin pemegang saham sudah memiliki penilaian atas apa yang terjadi di tubuh BUMD PT SPRH selama ini," kata Zulpakar.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal