BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Memasuki pertengahan bulan Febuari 2026 ini, mulai dirasakan peningkatan suhu udara yang cukup signifikan.
Cuaca panas terik pada siang hari dan minimnya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir menjadi tanda menuju musim kemarau.
Kondisi ini turut memicu kekhawatiran terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi setiap tahun di sejumlah kecamatan rawan karhutla di Rohil.
Sejumlah titik panas atau hotspot dilaporkan mulai terdeteksi di beberapa wilayah Rohil, terutama di area lahan gambut dan perkebunan yang mudah kering saat kemarau.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rohil H Syafnurizal SE menyebutkan bahwa suhu udara dalam beberapa hari terakhir memang terasa lebih tinggi dari biasanya.
"Untuk hari ini kejadian karhutla ada di wilayah Mumugo Kecamatan Tanah Putih, begitu juga di wilayah Kecamatan Sinaboi dan Kecamatan Batu Hampar," kata Syafnurizal, Kamis (12/2/2026).
Sementara lanjutnya untuk karhutla di wilayah Kecamatan Bangko Pusako sedang dalam tahapan pendinginan.
Menyikapi kondisi yang terjadi di lapangan pada saat ini ditengah cuaca yang kian panas, dinilai rawan dengan kejadian karhutla menurutnya pemerintah daerah akan menetapkan status siaga karhutla sebagai respon menyikapi kondisi yang terjadi baik di Rohil maupun di propinsi Riau secara umum.
"Saat ini surat penetapan siaga karhutla sedang disusun oleh Bagian Hukum, pekan depan kemungkinan sudah menetapkan status siaga karhutla," katanya.
Syafnurizal menjelaskan penetapan status siaga tersebut nantinya akan disampaikan ke BPBD Provinsi Riau untuk kemudian diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Dengan ditetapkannya status siaga karhutla
Secara keseluruhan, penetapan status siaga karhutla diharapkan mencegah potensi kebakaran meluas dan meminimalkan dampak asap terhadap kesehatan, ekonomi dan aktivitas masyarakat.
Dengan status tersebut diharapkan menjadi langkah penting agar penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.
Status tersebut menjadi dasar hukum dan operasional bagi berbagai langkah antisipasi seperti mempermudah mobilisasi anggaran, mempercepat pengerahan personel dan peralatan, memudahkan koordinasi lintas instansi, penguatan patroli dan pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sementara mengenai luasan lahan terbakar sejauh ini menurut kalaksa masih belum bisa dipastikan.
"Untuk luasannya masih belum bisa dipastikan karena proses pemadaman ada yang masih berjalan disamping juga perlu penghitungan yang cermat bersama dengan pihak terkait lainnya," kata Syafnurizal. (fad)
Editor : M. Erizal