SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Warga Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Siak mengeluhkan suara bising dari aktivitas penangkaran burung walet, terutama saat pagi dan senja. Keluhan ini disampaikan warga dengan menemui Lurah Kampung Dalam untuk mempertanyakan tentang sanksi bagi pemilik sarang burung walet yang abai, seolah tak peduli pada lingkungan warga.
Lurah Kampung Dalam, Romadella yang akrab disapa Ade Minan membenarkan pengaduan warganya ini. Ia katakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Dijelaskannya, di dalam Perda No 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet disebutkan bahwa surat pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha dengan radius 100 meter dan diketahui oleh RT, RW, Kades/Lurah, dan Camat setempat.
Juga harus ada pernyataan dari pemilik usaha tentang tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar tempat usaha dengan radius 100 meter. Editor : Arif Oktafian