RIAUPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) terus berupaya mempercepat proses penyerahan aset Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian ke Kementerian Perhubungan RI. Namun, proses tersebut masih terkendala status lahan yang hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Sebagai bentuk komitmen percepatan pelepasan aset bangunan Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian, Bupati Rohul Anton melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Selasa (21/4), guna melengkapi dokumen persyaratan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang masih tercatat sebagai aset transmigrasi.
Bupati menjelaskan, total luas lahan bandara mencapai 160,98 hektare (Ha) yang berasal dari areal HPL transmigrasi di Kecamatan Rambah berdasarkan SK tahun 1981. Dari jumlah luas tersebut, baru sekitar 66,66 Ha yang dapat diproses pelepasannya karena telah memiliki kejelasan status dan berada dalam kawasan berpagar.
Baca Juga: Kejar PAD, Bapenda Rohul Libatkan APH Uji Petik PBB, NJOP Perusahaan Diduga Masih Rendah
Untuk sisanya seluas 94,32 Ha lagi, masih terkendala karena berstatus HPL transmigrasi yang tercatat di Kementrans. ”Sebelum aset daerah itu diserahkan ke Kemenhub RI, terlebih dahulu harus dilepas status areal HPL oleh Kementrans kepada Pemda Rohul, baru kemudian bisa kami serahkan ke Kemenhub,” ujar Bupati Anton, Kamis (23/4) terkait hasil pertemuan dengan Kementrans RI.
Menurutnya, saat ini pengelolaan bandara sudah berada di bawah kewenangan Kemenhub. Namun secara administrasi sebagian besar aset Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian milik Pemkab Rohul. Sehingga dalam konsultasi ke Kementrans RI, untuk memastikan seluruh lahan memiliki legalitas yang jelas sebelum dilakukan penyerahan resmi aset daerah tersebut ke Kemenhub RI.
Baca Juga: 377 JCH Rohul Siap Diberangkatkan
Bupati menegaskan, Pemkab Rohul berkomitmen menyelesaikan seluruh proses tersebut, termasuk pengurusan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional Rohul. ”Kami siap menyerahkan asset bandara ke Kemenhub. Tentu harus dipastikan dulu status lahannya harus clear and clean, sehingga bisa disertifikatkan oleh BPN,” tegasnya.
Ia mengakui, proses pelepasan HPL transmigrasi seluas 160,98 Ha tidak mudah, karena sebagian lahan masih dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, pertanian, hingga perkebunan. Oleh karena itu, lanjut Bupati, penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, terutama asset bangunan bandara yang telah berpagar seluas 66,66 Ha akan diserahkan ke Kemenhub, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat.(adv)
Editor : Arif Oktafian