BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka bandar narkoba berinisial AM alias Bandrek (34). Dari tangan tersangka polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 28,62 gram bersama barang bukti lain.
Sedangkan penangkapan tersangka AM dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di sebuah warung di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18 Kulim dan di rumahnya di Jalan Nikmat Km 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Senin (4/11/224) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ya, sudah kami amankan. Tersangka berperan sebagai bandar yang kami amankan bersama barang bukti narkoba. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Sabtu (9/11/2024).
Ia menyebutkan, kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satres Narkoba yang mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, langsung melakukan penyelidikan.
"Ketika target berada di warung jalan lintas Duri-Dumai Km 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, maka malam itu, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan. Kmai temukan 1 unit handphone. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Nikmat Km 18 Desa Sebangar," ujar Hasan.
Ia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28,62 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan di dalam 1 buah tas kecil warna hitam. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari temannya berinisial B di Rantau Prapat yang merupakan warga binaan Lapas Labuhan Batu Sumut.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujarnya.(ksm)
Editor : RP Edwar Yaman