Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Pencabulan Mahasiswi di Pinggir Diringkus Polisi

Abu Kasim • Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Tersangka pelaku cabul diamankan di Mapolsek Pinggir
Tersangka pelaku cabul diamankan di Mapolsek Pinggir

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Setelah sempat buron lebih dari setahun, akhirnya Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap pria berinisial MR alias Lomeh (33) yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Kamis (2/10/2025).

Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Setelah tim melakukan penyelidikan mendalam, diketahui pelaku berpindah ke Kabupaten Siak dan bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.

Ia menyebutkan, pelaku diamankan polisi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sungai Apit Kabupaten Siak. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Pinggir untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sedangkan peristiwa pecabulan yang dilakukan tersangka terhadap mahasiswa terjadi pada, Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu korban berinisial DE (22) sedang berolahraga pagi di sekitar Jalan Batin Tarak Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.

Pelaku yang melintas dengan sepeda motor sempat menyapa korban, lalu kembali menghampiri dengan alasan menawarkan tumpangan. Namun, tiba-tiba pelaku justru melakukan perbuatan cabul dengan meremas bagian tubuh korban.

Setelah itu, korban melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan ponsel, sehingga pelaku melarikan diri. Selanjutnya korban meminta pertolongan warga dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinggir.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, yakni 1 helai celana panjang leging berwarna merah hitam dan 1 helai baju kaos oblong lengan panjang berwarna biru.

"Ya, pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolsek. Tersangka kita jerat Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pencabulan. Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini, hingga ke pengadilan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi korban," jelas Kapolsek.

Editor : Rinaldi
#pelaku pencabulan #mahasiswi #polsek pinggir