BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - AKIBAT Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan Koperasi Perikanan Pantai Madani (SPBUN KPPM) Desa Pambang Pesisir, Sahak alias Ishak (61) dilaporkan oleh salah seorang nelayan Hidayat alias Yati ke Polres Bengkalis, membuat 102 nelayan Kecamatan Bantan tak bisa melaut.
Nelayan menduga, Sahak menjual minyak solar subsidi selama lebih kurang 5 tahun. BBM jenis solar itu hanya diperuntukkan terhadap 102 kelompok nelayan dari sembilan desa
Yati membuat laporan ke polisi, berawal dari dugaan nelayan kerap menerima drum solar dengan isi kurang dari 200 liter, bahkan kadang hanya 195 liter. Ada pula dugaan sebagian jatah nelayan dialihkan ke industri tambak udang dengan harga lebih tinggi.
”Laporan saya sesuai dugaan yang dilaporkan ke polisi, adanya dugaan tandatangan palsu dan juga mengurangkan jumlah takaran solar yang diterima dalam satu drum sebanyak 200 liter, menjadi 195 liter,’’ jelasnya
Menyikapi hal tersebut, para kelompok nelayan perwakilan dari 9 desa langsung melakukan pertemuan dengan Sahak alias Ishak pada Jumat (21/11) di SPBU KPPM Desa Pambang Pesisir.
Dalam pertemuan itu, kelompok nelayan mengaku tidak pernah merasa dirugikan oleh Ketua Koperasi Perikanan Pantai Madani Pambang Pesisir, Sahak dan menilai laporan itu diduga adanya unsur sakit hati.
’’Kami semuanya menyesalkan soal adanya laporan oleh salah seorang anggota nelayan. Dia mengungkapkan, selama berdirinya SPBU KPPM ini, dirinya bersama kawan-kawan yang lain tidak pernah merasa dirugikan bahkan sangat terbantu apalagi minyak solar subsidi tersebut hanya diperuntukkan kepada 102 orang kelompok nelayan 9 desa.
Ia menyebutkan, masalahnya yang membuat ulah hanya satu orang, dan yang menanggung kerugian semua nelayan. Jadi gara-gara satu orang yang menjadi korban, banyak nelayan yang tak melaut. Karena tak mendapatkan solar bersubsidi.
Menurut Amri lagi, dengan adanya laporan itu, sempat solar subsidi tidak masuk di SPBU KPPM Pambang Pesisir. Sehingga nelayan harus mencari solar keluar dengan harga Rp12.000 per liter.
Ia menilai, persoalan adanya pemotongan Rp400 ribu itu memang tidak ada. Kalau memang ada, sudah dari dulu melakukan unjukrasa ke koperasi ini. ‘’Memang ada kami memberi ke Pak Sahak sebesar Rp5.000 itupun uang kegunaannya untuk foto copy surat menyurat. Kami mau mengurus surat menyurat tidak tahu, jadi kami serahkanlah semuanya ke Pak Sahak,’’ jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis Syofian yang dikonfirmasi menegaskan, rekomendasi dari Dinas Perikanan maupun izin resmi Pertamina untuk SPBUN Parit Tiga secara tegas mengatur bahwa penyaluran BBM hanya bagi nelayan, bukan untuk aktivitas industri.
’’Pengecualian hanya diberikan kepada usaha penangkaran ikan skala kecil, yang memerlukan BBM untuk operasional genset. Sementara tambak udang berkapasitas besar masuk kategori industri dan seharusnya menggunakan BBM harga industri,’’ jelas Sofyan.
Menurutnya, SPBUN itu khusus melayani kebutuhan BBM nelayan jenis solar saja dan bukan untuk industri. Pihaknya juga membantah, tudingan adanya pungutan Rp400 ribu per bulan kepada nelayan untuk melancarkan proses pengurusan rekomendasi solar subsidi.
Menurutnya, seluruh permohonan rekomendasi diajukan melalui aplikasi, bersifat gratis, dan pemohon tidak pernah bertemu langsung dengan petugas.
Sementara itu, Manajer SPBUN KPPM Desa Pambang Pesisir Sahak, mengakui telah diperiksa polisi, setelah dilaporkan Hidayat alias Yati terkait dugaan kecurangan penyaluran BBM.
‘’Betul, saya dimintai keterangan. Tapi apa yang dituduhkan itu tidak benar dan kita menyalurkan solar bersubsidi sesuai aturan yang berlaku,’’ ujanya, Ahad (23/11).
Ia menyebutkan, apa yang dituduhkan tidak benar. Seperti adanya tandangan palsu dan pengurangan takaran solar dari 200 liter hanya 195 liter yang dikeluarkan melalui mesin SPBUN. ‘’Setelah dihitung dan disaksikan oleh nelayan lainnya, takaran itu malah lebih 1 liter,’’ ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. ‘’Benar. Tapi masih dalam proses penyelidikan,’’ ujar Kanit.(hen)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis
Editor : Arif Oktafian