BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, mengimbau seluruh jurnalis senantiasa berpegang teguh pada pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
"Ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak, khususnya dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kasus hukum, kekerasan, maupun peristiwa lain yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan, Rabu (15/4/2026).
Ia mengatakan, bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk tidak mengeksploitasi identitas anak dalam pemberitaan.
Baca Juga: Ziarah Sejarah Sang Naualuh Pererat Sinergi Budaya Bengkalis
"Setiap jurnalis harus memahami dan menerapkan pedoman pemberitaan ramah anak. Identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku, wajib dilindungi. Ini penting untuk menjaga masa depan dan kondisi psikologis anak," ujarnya.
Menurutnya, dalam sejumlah pemberitaan masih ditemukan pengungkapan identitas anak sebagai korban dugaan pencabulan yang seharusnya tidak terjadi. Padahal, setiap wartawan telah memahami aturan main serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 5 yang menegaskan kewajiban melindungi identitas anak.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kepatuhan terhadap kode etik bukan hanya soal profesionalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan anak. Jangan sampai pemberitaan justru memperparah kondisi korban," tegasnya.
Baca Juga: Bantan Timur Juara 1 Nasional Lomba Inovasi Desa Ramah Perempuan, Peduli Anak dan Pendidikan
Ia juga mengingatkan, agar media tidak menyebutkan nama, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas anak. Selain itu, penggunaan foto atau visual yang memperlihatkan wajah anak juga harus dihindari.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak ramah anak dapat berdampak panjang, mulai dari stigma sosial hingga tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.
"Pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena itu, prinsip-prinsip perlindungan anak harus menjadi perhatian utama," jelasnya.
Baca Juga: Ibu Guru IP Jadi Tersangka Berpeluang RJ, Kasat Kosmos: Diatur Dalam KUHP
Pada kesempatan itu, PWI juga menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. "Semoga ini menjadi evaluasi kita bersama untuk terus memberikan edukasi serta menjaga anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa agar tidak tergerus oleh pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan," pungkasnya.
Editor : Rinaldi