BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Aksi pencurian yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Bathin Solapan, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau. Dugaan aksi perampokan disertai penyekapan, yang dilakukan pasangan kekasih, telah direncanakan cukup lama demi mengelabui korban dan aparat kepolisian.
Dalam aksi itu, kedua sejoli berinisial KF (24) (perempuan) dan pacarnya berinisial RT (29) yang sudah kasmaran tersebut, berhasil membawa kabur perhiasan emas senilai Rp600 juta milik korban bernama Nova Muthia yang terjadi pada, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian yang terjadi pada, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Gurindam, Desa Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Todongkan Senpi ke Kasir Gerai ATM Mini di Mandau Bengkalis, Pelaku Bawa Kabur Uang Tunai Rp 5 Juta
Ia menyebutkan, korban bernama Nova Muthia mengalami kerugian sekitar Rp600 juta, setelah sejumlah perhiasan emas dan barang berharga dilaporkan hilang dari dalam rumah. Peristiwa itu sempat membuat geger masyarakat karena awalnya disebut sebagai aksi perampokan, disertai penyekapan terhadap salah seorang penghuni rumah.
"Namun, saat melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Kecurigaan polisi semakin menguat setelah penyidik memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian," jelas Kapolsek, Kamis (21/5/2026).
Dalam rekaman tersebut, katanya terlihat salah seorang penghuni rumah diduga memberikan kode ke arah pintu belakang, sebelum seorang pria masuk menggunakan jaket hoodie berwarna gelap.
Baca Juga: Prabowo Sentil Oknum ”Hijau” dan ”Coklat” Jadi Beking Koruptor
"Pelaku kemudian berpura-pura melakukan aksi kekerasan, dengan mencekik dan menyeret penghuni rumah ke area dapur guna menciptakan kesan seolah-olah terjadi perampokan. Setelah itu, pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang berharga milik korban," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial KF (24) yang sebelumnya diduga sebagai korban sekaligus pelapor kejadian. Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan bersama pacarnya berinisial RT (29).
"Ya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTv, ditemukan adanya kejanggalan sehingga tim melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama," jelas Primadona.
Berbekal pengakuan tersebut, Tm Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RT pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Primadona mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan hingga kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.
Kapolsek Mandau menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Baca Juga: Wako Agung Perkuat Skrining dan Jemput Bola ke Kelompok Rentan untuk Tekan Kasus HIV
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa suatu tindak pidana karena seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan," imbaunya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.
Editor : Rinaldi