Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sales Sembako Gelapkan Uang Penjualan Senilai Rp290 Juta Diamankan Polisi

Abu Kasim • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:00 WIB
Seorang perempuan yang bertugas sebagai sales diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan milik perusahaan PT DM di Bengkalis senilai ratusan juta rupiah.(Humas Polres Bengkalis)
Seorang perempuan yang bertugas sebagai sales diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan milik perusahaan PT DM di Bengkalis senilai ratusan juta rupiah.(Humas Polres Bengkalis)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Seorang sales penjualan bahan pangan milik salah satu perusahaan distributor sembako berinisial DA (29) diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp290 juta.

Tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) pada PT DM dan dipercaya untuk menerima, serta mengelola hasil penjualan berbagai kebutuhan pokok dan rokok yang dipasarkan perusahaan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan DA sebagai tersangka.

 Baca Juga: Jaringan Peredaran Narkoba Dibongkar

"Terhadap tersangka DA telah kita lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara," ujar Iptu Yohn Mabel, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka diduga menerima uang hasil penjualan sembako dan rokok milik PT DM dari para pelanggan. Namun dana yang seharusnya disetorkan kepada kasir perusahaan tersebut, diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa uang hasil penjualan yang nilainya mencapai lebih dari Rp290 juta tidak masuk ke kas perusahaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar sejumlah utang.

 Baca Juga: Penjahit Jual Seragam Rp160 Ribu, Sekolah Patok Rp300 Ribu

"Yang bersangkutan merupakan sales PT DM. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang," jelas Iptu Yohn Mabel.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, PT DM mengalami kerugian yang cukup besar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan DA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

 Baca Juga: Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan InI

"Kami tetap komit untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, maupun dunia usaha serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
#Sales Sembako #distributor sembako #polres bengkalis