KUA-PPAS APBD-P 2026 Bengkalis Rp3,5 T

Abu Kasim • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:37 WIB
Bupati Bengkalis Hj Kasmarni menandatangani kesepakatan peruba­han KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,570 triliun usai sidang paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (15/9/2026) malam. (diskominfo bengkalis untuk riau pos)
Bupati Bengkalis Hj Kasmarni menandatangani kesepakatan peruba­han KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,570 triliun usai sidang paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (15/9/2026) malam. (diskominfo bengkalis untuk riau pos)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dengan rincian pendapatan daerah naik sebesar Rp774,734 miliar dari semula Rp2,795 triliun (T) menjadi Rp3,570 triliun. 

Dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan menjadi Rp3,570 triliun  dari anggaran murni sebesar Rp2,8 triliun.

Sejalan dengan itu, belanja daerah juga bertambah Rp683,113 miliar, dari Rp2,895 triliun menjadi Rp3,578 triliun. Sementara pos pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) disesuaikan dari Rp99,887 Miliar menjadi Rp8,266 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap nihil. 

Baca Juga: Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis Divonis 12 Tahun Penjara

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Bengkalis Hj Kasmarni dan Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/9) malam. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta Wakil Ketua III H Misno, dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Bupati Bengkalis Hj Kasmarni menyampaikan, penandatanganan nota kese­pakatan ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kebijakan fiskal yang sehat, realistis, terukur, serta senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga: APBD 2026 Bengkalis Jadi Rp3,57 Triliun

“Perubahan KUAPPAS ini bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen ang­garan, melainkan langkah adaptif terhadap perkembangan kemampuan fiskal, penerimaan daerah, kebutuhan belanja, serta dinamika pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggaran harus diimbangi dengan pengelolaan yang efektif dan tepat sasaran. Setiap alokasi belanja diharapkan memiliki target yang jelas, hasil yang terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemkab Bengkalis menegaskan,  APBD harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang mendorong peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Keterbatasan fiskal yang ada justru menjadi dorongan untuk menghadirkan program yang lebih kreatif, efisien, inovatif, dan benarbenar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Baca Juga: Selamatkan 343.546 Jiwa, Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu 

Usai penandatanganan, bupati mengajak seluruh perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menindaklanjuti pembahasan bersama  Banggar  DPRD.(gem) 

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

 

Editor : Arif Oktafian
dan DPRD Bengkalis resmi sepakati KUA-PPAS pemkab