Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Digelar, Rapat Sengketa Tanah BUMN dan Warga

Administrator • Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Wali Kota Dumai H Paisal memimpin rapat bersama Forkopimda Kota Dumai tentang kebijakan Pemerintah Kota Dumai  dalam menyikapi permasalahan tanah yang bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (4/8/2022
Wali Kota Dumai H Paisal memimpin rapat bersama Forkopimda Kota Dumai tentang kebijakan Pemerintah Kota Dumai dalam menyikapi permasalahan tanah yang bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (4/8/2022

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Bersama Forkopimda Kota Dumai tentang Kebijakan Pemerintah Kota Dumai dalam menyikapi permasalahan tanah yang bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (4/8).

 

Rapat bersama ini guna menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan meminimalkan konflik yang terjadi di masyarakat yaitu di daerah Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dan Bandar Bakau Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai tersebut mencari solusi terbaik serta membentuk Tim Terpadu Khusus dari Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kota Dumai serta langkah-langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan permasalahan batas tanah, di mana pemilik tanah tersebut PT Pertamina, PT Pelindo dan masyarakat.

Wali Kota Dumai H Paisal dalam arahannya menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini harus didiskusikan secara bersama dengan pihak perusahaan dan masyarakat yang mempunyai tanah.

"Apabila nanti akan direlokasi maka kita diskusikan langkah-langkahnya, seperti status yang di luar Bandar Bakau di sana banyak juga UMKM. Maka ini harus didiskusikan lebih lanjut dan perlu didudukan secara bersama dengan masyarakat," jelasnya.

Perwakilan dari General Manager PT Pertamina RU II Dumai menjelaskan, pihak Pertamina mengapresiasi dengan Pemerintah Kota Dumai bahwa lokasi yang akan dibahas dalam rapat ini pihak PT Pertamina telah mempunyai dokumen yang valid dan telah disahkan oleh BPN.

"Kami juga selalu kontrol ke lapangan mengenai tanah ini, kami juga mendukung penuh Pemerintah Kota Dumai bahwa permasalahan ini perlu didudukkan bersama dengan masyarakat, di mana batas tanah PT Pertamina dengan masyarakat. Kami juga sudah mencoba dengan ganti rugi tapi ada juga masyarakat yang tidak menghendaki," ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Busye Meina menjelaskan, permasalahan tanah ini adalah untuk mencari tanda batas antara pihak perusahaan dan masyarakat yang harus dilakukan melalui langkah pengukuran ulang.

"Kualitas data pada permasalahan tanah ini sangat dibutuhkan. Yang kami jelaskan di sini adalah data yang aktual, yakni batas tanah yang dimiliki oleh PT Pertamina berdasarkan HGB No. 819 Tahun 2015 dengan luas 766,023 Ha di luar enclave seluas 15,23 Ha. Kami juga telah turun ke lapangan berdasarkan surat tugas untuk proses penyelidikan dan kami akan catat berdasarkan fakta di lapangan juga," sebutnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut forkopimda, kepala OPD, Kabag Hukum, Kepala BPN, perwakilan Dirut Pelindo, perwakilan GM Pertamina RU II, Camat Dumai Barat dan Dumai Selatan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

Editor : Administrator
#forkopimda kota dumai #rapat sengketa tanah bumn dan warga #sengketa tanah bumn di dumai