Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan

Syahri Ramlan • Selasa, 25 Juni 2024 | 10:57 WIB
Dhovan Oktavianton
Dhovan Oktavianton

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemko Dumai Tahun 2013 resmi ditahan Polres Dumai. Kedua tersangka berinisial R, seorang oknum ASN dan S yang merupakan mantan anggota DPRD Dumai.

Terungkapnya seorang oknum ASN dan mantan anggota DPRD Dumai dalam kasus dugaan korupsi tersebut setelah pihak Kepolisian Polres Dumai, Senin (24/6) melakukan press release.

‘’Dalam kasus ini sebenarnya ada empat tersangka. Namun yang ditahan hanya dua tersangka. Sedangkan yang dua tersangka lainnya seiring perjalanan waktu, sudah meninggal dunia,’’ kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi.

Dalam press release ini, Dhovan didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Kasie Humas AKP Nelly.

‘’Dalam masalah ini, kita dari unsur Polres Dumai tidak mau bekerja terburu-buru. Dan penetapan tersangka sudah melalui proses yang panjang,’’ kata Dhovan.

Direncanakan, lanjut Dhovan, besok (hari ini, red) bakal masuk tahap dua, yakni menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Dumai.

Tindak pidana korupsi dana hibah ini, lanjut Dhovan, berdasarkan keputusan Wali Kota Dumai Nomor 240/ADM-KESRA/2013, tanggal 17 Juli 2013 bersumber dana APBD.

‘’Kasus ini terjadi pada tahun 2013. Dan penyidik telah mengamankan barang bukti seperti dokumen-dokumen serta proposal yang diajukan. Dan uang tunai sejumlah Rp 134.500.000 serta buku tabungan,’’ kata Dhovan.

Kedua tersangka yang diamankan itu, lanjut Dhovan, yakni berisial R dan S. ‘’Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial R yakni mengkompulir beberapa lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat di Kota Dumai yang mau mengajukan dana hibah Bansos pada tahun 2013,’’ kata Dhovan.

Dengan ketentuan, tambah Dhovan, apabila nantinya lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat menerima dana hibah Bansos, maka harus dipotong setengah untuk tersangka.

Sedangkan tersangka berinisial S, lanjut Dhovan, modusnya sama yakni menemui ketua kelompok masyarakat di Kota Dumai yang mau mengajukan permintaan dana hibah Bansos pada tahun 2013.

‘’Apabila nantinya lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat menerima dana hibah Bansos maka harus dipotong setengahnya untuk tersangka,’’ kata Dhovan.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka, lanjut Dhovan, yakni sebesar Rp. 987.400.000. ‘’Rincian barang bukti uang sebesar Rp 219.500.000. Dan Rp 85.000.000 telah dikembalikan para tersangka ke Kas Daerah,’’ kata Dhovan.(ade)

Editor : RP Arif Oktafian
#korupsi dana hibah #dprd dumai #pemko dumai #polres dumai