PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sampai dengan September 2025, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak Rp10,24 triliun. Angka tersebut merupakan capaian 57,71 persen dari target Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki mengatakan, target ini lebih kecil daripada target 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. “Terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan September mengalami peningkatan 2,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi 13,10 persen bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi 18,94 persen karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi.
Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 22.243,26 persen yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Di sisa waktu jelang akhir tahun ini, Kanwil DJP Riau optimis bisa mengumpulkan sisa penerimaan pajak dan memenuhi target yang ditentukan. “Memang diharapkan pertumbuhan penerimaan di tiga bulan terakhir ini sangat signifikan. Sehingga target dapat kita penuhi,” ujarnya.
Pihaknya juga terus berusaha memastikan pemenuhan kewajiban pajak dari para wajib pajak dipenuhi secara optimal. “Caranya ialah dengan memanfaatkan data yang ada seperti data transaksi dan lainnya. Data-data tersebut dapat kami manfaatkan untuk mendapatkan angka yang lebih pasti berapa pemenuhan kewajiban pembayaran para wajib pajak. Kami melakukan klarifikasi atas data tersebut kepada para wajib pajak,” paparnya.
Pihaknya juga mendorong agar administrasi pemerintahan sebagai lini yang memberikan kontribusi tinggi pada penerimaan pajak, dapat segera merealisasikan kegiatan-kegiatan yang mengalami tunda. Dengan begitu akan ada penerimaan pajak yang masuk. DJP Riau juga dikatakannya aktif melakukan edukasi kepada wajib pajak agar penerimaan dapat terus meningkat.
“Semoga berbagai upaya yang kita lakukan bisa mendorong peningkatan penerimaan pajak sehingga target yang ditentukan bisa tercapai,” harapnya.(gem)
Laporan SITI AZURA, Pekanbaru
Editor : Rindra Yasin