PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PROGRAM pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Di mana pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
‘’Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.
Baca Juga: BRK Syariah Perkuat Strategi Bisnis dan Tata Kelola untuk Optimalkan Kinerja Akhir Tahun
Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,’’ jelasnya.
Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.
‘’Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,’’ paparnya.
Baca Juga: J&T Express Gandeng Toco, Ribuan Produk Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi
Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
‘’Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,’’ imbaunya.
Untuk memudahkan masyarakat, di sejumlah daerah, warga tidak harus mendatangi Kantor Samsat dalam memenuhi kewajiban seiring kehadiran varian pelayanan seperti Samsat Keliling atau Samkel, Samsat Tanjak dan Samsat Drive Thru.
Baca Juga: Aryaduta Pekanbaru Hadirkan The Tea Experience, Nongkrong Elegan Kini Lebih Terjangkau
Sejauh ini, dikatakan Samsat Drive Thru sudah tersebar di sejumlah daerah. Di Pekanbaru ada dua layanan masing-masing di Jalan Sudirman, tepatnya di halaman Kantor Bapenda Riau dan satu lagi di Jalan Gajah Mada. Untuk unit di Jalan Jenderal Sudirman, menerima pembayaran tunai dan di Jalan Gajah Mada memakai sistem QRIS. Selain di Pekanbaru, Samsat Drive Thru masing-masing beroperasi di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalankerinci (Pelalawan), Tembilahan (Indragiri Hilir) dan terakhir Samsat Drive Thru di Kota Dumai.(hen)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian