JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komika Pandji Pragiwaksono saat ini tengah viral di media sosial. Ini setelah salah satu founder Stand Up Comedy Indonesia itu dilaporkan Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid ke polisi karena telah memfitnah NU dan Muhammadiyah. Dia menyatakan Pandji telah membuat kegaduhan setelah Mens Rea tayang pada platform Netflix.
”Menurut kami beliau (Pandji) merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada awak media.
Meski tidak menyebut nama Pandji secara eksplisit, Rizki mengakui bahwa terlapor dalam laporan tersebut adalah stand up comedian berinisial P yang belakangan ini tengah ramai diperbincangkan oleh publik. Menurut dia, materi stand up yang dibawakan oleh Pandji berpotensi memecah belah persatuan. Utamanya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Baca Juga: Adik Kandungnya Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Begini Sikap Gus Yahya
”Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, yang terus kemudian itu disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan telah memberikan suara terhadap (salah satu calon dalam) kontestasi pemilu,” ujarnya.
Berdasar keterangan yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1), pelapor menggunakan Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
”Pasal yang diterapkan dalam laporan itu, yang diterapkan adalah KUHP baru,” kata Reonald kepada awak media.
Kini, kasus itu telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menyita tiga barang bukti, termasuk sebuah flashdisk misterius berisi rekaman materi komedi yang tengah dipersoalkan publik. Penyitaan ini menguatkan bahwa laporan tersebut kini resmi berada pada fase penyelidikan aparat penegak hukum.
“Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan. Yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ujar Reonald saat konferensi pers dikutip pojoksatu.id dari antara.
Reonald juga menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diterima penyidik berjumlah tiga.
“Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” kata Reonald.
Barang bukti berupa flashdisk inilah yang menarik perhatian karena diduga berisi rekaman materi stand-up Pandji dalam pertunjukan Mens Rea materi yang dianggap menyinggung kelompok tertentu.
Flashdisk tersebut kini tengah dianalisis penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam isi rekaman tersebut.
Selain flashdisk, polisi juga menerima satu lembar screen capture dan satu lembar surat rilis aksi, yang turut dilampirkan pelapor sebagai bahan pendukung laporan. Ketiga barang bukti ini kini berada dalam proses analisa mendalam oleh penyidik.
Pelapor Bukan Bagian Resmi NU
Kasus ini juga diwarnai perdebatan setelah pelapor mengatasnamakan diri sebagai bagian dari pemuda NU dan Muhammadiyah. Namun PBNU menyatakan bahwa kelompok tersebut bukan representasi resmi organisasi, meski laporan tetap diproses karena setiap individu berhak mengajukan laporan hukum.
Pernyataan ini membuat polemik makin melebar. Sebagian publik menilai laporan ini lebih mencerminkan respons kelompok tertentu, bukan sikap organisasi secara menyeluruh.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meski kasus viral di media sosial, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan Pandji sebagai tersangka. Seluruh proses masih berada pada tahap awal, difokuskan pada analisa barang bukti dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Polda menegaskan bahwa seluruh proses berjalan profesional dan transparan, serta tidak akan terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar yang kuat.
Kini sorotan publik tertuju pada isi flashdisk yang dijadikan barang bukti. Dengan barang bukti yang telah diterima, polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara objektif dan sesuai prosedur. Publik pun menanti perkembangan berikutnya untuk mengetahui apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.***
Editor : Edwar Yaman