JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tiba-tiba masuk ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (4/11) pukul 09.22 WIB. Padahal, tak ada jadwal pemeriksaan atau pemanggilan terhadap dirinya kemarin.
Pemeriksaan tak terjadwal itu pun menuai sorotan dan dugaan perlakuan istimewa untuk Nusron. Namun, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron hadir untuk memenuhi panggilan sebelumnya. ”Sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini (kemarin, red),” papar Budi, kemarin.
KPK menggali pengetahuan Nusron mulai dari pembagian kewenangan sertifikasi tanah hingga dugaan aliran uang yang melibatkan orang-orang kepercayaannya. Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron difokuskan pada tugas dan kewenangannya sebagai menteri, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Penyidik ingin mengetahui sejauh mana peran Nusron dalam proses penerbitan sertifikat tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga melibatkan PT Summarecon. “Dalam pemeringksaannya, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa,’’ ujarnya.
Baca Juga: Saksi Sebut 2 Kali Jumpa Rida, Tak Ingat Nilai Taksiran Graha Pena Riau
‘’Kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” tambah Budi.
Selain urusan sertifikasi tanah, penyidik juga menelusuri kewenangan Nusron dalam menentukan maupun menempatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal itu menjadi salah satu materi penting karena KPK tengah mengusut dugaan praktik setoran jabatan yang diduga berlangsung dalam struktur kementerian tersebut.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” ungkapnya.
Baca Juga: Saksi Sebut Dua Kali Jumpa Rida, Tak Ingat Harga Taksiran Graha Pena Riau
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik berupaya mengungkap pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan praktik setoran yang sedang diusut.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Nusron kali ini merupakan pemeriksaan pertama. Karena itu, seluruh keterangan yang diberikan masih akan dianalisis dan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
“Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini,” tuturnya.
Baca Juga: Perairan Inhil Rawan Jalur Narkoba
KPK pun membuka peluang untuk kembali memanggil Nusron apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Langkah tersebut akan bergantung pada hasil pendalaman dan kebutuhan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Sementara, Nusron Wahid memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Nusron menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam, sejak pukul 09.22 WIB hingga pukul 14.49 WIB.
Baca Juga: Kejari Tangani Dugaan Penggelapan PPN Rp23 M
Berbagai pertanyaan oleh awak media menyasar Nusron setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Nusron lebih dahulu menjelaskan mengenai prosedur perizinan perjalanan dinas pejabat negara, khususnya ketika dirinya melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menegaskan, setiap perjalanan dinas yang dilakukan dipastikan mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Gini ya, gini mas ya, saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara,” kata Nusron usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Baca Juga: Operasi Patuh, Satlantas Meranti Tegur 135 Pelanggar
Nusron hendak menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10). Namun, seketika Nusron memilih bungkam dan berkilah dari berbagai pertanyaan awak media.(idr/jun/jpg)
Editor : Bayu Saputra