Polsk Kateman Tangkap Dua Pelaku Narkoba
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024, Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (nhil) menangkap dua pelaku narkotika jenis sabu, Ahad (14/1/24) dinihari.
Ke dua pelaku tersebut masing-masing Yakup (37) warga Kelurahan Taga Raja dan Darlizan (45) yang merupakan warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Kateman.
Dari tangan para pelaku, Unit Reskrim Polsek Kateman juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 4 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening.
"Dan uang tunai Rp627.000. 2 unit handpone bersama nomor sim card," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsel Kateman AKP Ermanto SH.
Kronologi penangkapan, pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB TIM Opsnal Polsek Kateman mendapatkan informasi dari masyarakat dilokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Lalu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengungkapan atas informasi tersebut. Tepatnya sekira Pukul 02.00 WIB, mendapati terlapor sedang berdiri di Pelabuhan penyeberangan.
"Lalu kami lakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga,"lanjutnya.
Dari penggeledahan ini didapati BB Narkotika jenis sabu sebagai mana disebutkan diatas tadi. Kepada petugas ke dua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami lakukan tes urine, ke duanya positif menggunakan narkoba,"imbuh Kapolsek Keteman AKP Ermanto.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor : RP Edwir Sulaiman