TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Diduga jual sabu, dua ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap petugas kepolisian.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir, Senin (8/7). Dua terduga pelaku tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
‘’Kedua tersangka masing-masing inisial R (43) dan H (39),’’ kata Kapolsek Keritang AKP Samosir.
Sebelum itu, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tower, RT 06, Dusun Belimbing, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang masing-masing berstatus sebagai IRT.
‘’Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone,’’ katanya.
Kedua tersangka, baik sebagai penjual maupun perantara dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)
Editor : RP Arif Oktafian