Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Polsek Lirik Kembali Tangkap Agus

Raja Kasmedi • Jumat, 6 Desember 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Polsek Lirik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AGP alias Agus warga Dusun Parit Jawa, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Parahnya, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. "Pelaku ditangkap pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran SH, Jumat (6/12/1024).

Dijelaskannya, pelaku sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Dimana pada tahun 2016 lalu, ia divonis 1 tahun 7 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rengat nomor 61/Pid.Sus/2016/PN RGT.

Dua tahun kemudian, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara melalui putusan yang sama nomor 216/Pid.Sus/2018/PN RGT kasus yang sama. "Sepertinya, hukuman tersebut tak memberikan efek jera bagi Agus," ucap Misran.

Proses penangkapan Agus sambungnya, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa transaksi narkotika kerap terjadi di Desa Japura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Endang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan Agus sedang berada di rumahnya. Pada pukul 12.00 WIB, tim mengamankan Agus yang kala itu tengah duduk di samping tembok pagar rumahnya.

Atas penangkapan itu, tim Polsek Lirik menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna merah yang berisi 15 paket plastik klip berisi sabu. "Saat diinterogasi di tempat kejadian, Agus mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya.

Tersangka AGP alias Agus
Foto Humas Polres Inhu

Editor : RP Rinaldi
#residivis #tangkap pelaku narkoba #polsek lirik