TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Mantan Kepala Desa (Kades) Kuala Patah Parang Inhil, inisial AH membacok adik iparnya sendiri bernama Kamarizaman hingga terluka parah. Usai membacok, mantan Kades ini sempat berkaraoke di rumahnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Tuk Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (16/6/2025).
Dari informasi warga, sebelum karaoke, pelaku yang diketahui berusia 53 tahun itu juga sempat memberitahu ke warga-warga dari hulu ke hilir jika dirinya telah membacok korban.
Namun karena warga yang merasa takut dan paham dengan karakter pelaku, sehingga warga tidak terlalu merespon atas pernyataan pelaku tersebut.
"Pelaku itu setelah membacok sempat memberi tahu warga-warga lainnya, bahkan juga sebelum diamankan polisi pelaku sempat karaoke di rumah," kata salah seorang warga.
Menurut warga, pelaku dikenal tempramental atau emosian, bahkan sejak saat menjabat sebagai kepala desa. "Dari dulu, kalau marah sering bawa parang," ucapnya.
Sementara itu dari konfrensi pers Polres Inhil yang dipimpin Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Selasa (17/6/2025), diketahui motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam lama. "Motifnya adalah dendam, karena korban pernah mendatangi pelaku dengan membawa parang akibat persoalan internal keluarga, yang mana pelaku sendiri merupakan abang ipar dari sang korban," ucapnya.
Penganiayaan menggunakan senjata tajam itu lanjut Wakapolres, berawal dari korban sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Tiba-tiba datang pelaku ini dengan membawa sebilah parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, "Kau Nak Betetak, Kau Nak Merasa Parang Aku Ni", sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk.
Setelah itu, pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban, hingga Korban merespons dengan berkata, "Kau Ni Apa Jang", yang kemudian dijawab pelaku, "Kau Ni Manusia Tak Tau Diri, Kalau Tak Ada Aku Kau Tak Jadi Apa-apa".
"Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun," terang Wakapolres.
Sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban tanpa sepatah kata berjalan mengikuti arah kepergian pelaku. "Tak lama pelapor mendengar suara teriakan dari arah hulu, lalu segera berlari menuju sumber suara. Dari jarak sekitar 30 meter, ia melihat pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang berusaha menghindar sambil berjalan mundur," jelasnya.
Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala. "Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh. Pelaku berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh," ungkapnya.
Setelah itu, pelapor membawa korban masuk ke salah satu rumah warga melalui pintu belakang untuk mengamankan diri dan membantu korban pulang ke rumah.
"Atas koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Polsek Tanah Merah, Polsek Sungai Batang dapat mengamankan pelaku di Desa Patah Parang dan selanjutnya di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan, disebabkan tindakan diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius. Dan harus dilarikan ke RSUD Puri Husada untuk menjalani perawatan intensif.
Pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya konferensi pers dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik," tutupnya.(*2)
Editor : Rinaldi