Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usai Terbakar, Lahan Seluas 30 Hektare Dipasang Plang

M Ali Nurman • Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:16 WIB
PLANG LARANGAN: Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK bersama Asisten I Setdakab Inhil Fajar Husein dan Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas karhutla di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas, Kempas, Inhil, Senin (6/10/
PLANG LARANGAN: Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK bersama Asisten I Setdakab Inhil Fajar Husein dan Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas karhutla di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas, Kempas, Inhil, Senin (6/10/

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Farouk Oktora bersama tim memasang plang larangan melakukan aktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas lebih kurang 30 hektare di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, Senin (6/10).

Lahan tersebut diketahui merupakan tanah gambut yang sebagiannya merupakan hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan kebun sawit, kebun nenas, serta tanaman karet milik masyarakat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, penyebab kebakaran di lokasi tersebut adalah dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemasangan plang larangan ini dilakukan secara permanen sebagai simbol tegas bahwa tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun di area bekas terbakar. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya karhutla berulang serta memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih kembali.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhil dan forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya kebakaran di Inhil.

‘’Lahan bekas terbakar sangat rentan terhadap kebakaran baru. Dengan adanya plang larangan ini, kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut,’’ ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Inhil Fajar Husin, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Jakobus Hamonangan Halolo dan lainnya.(ali/*2)

Editor : Arif Oktafian
#karhutla #hutan #tembilahan #kapolres