RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rohman (35), tewas diduga akibat dikeroyok. Korban tewas, setelah kepala bagian belakang dan rahang dihajar dengan kayu beluti.
Pengeroyokan itu dialami korban di Jalan Jendral Sudirman Desa Buluh Rampai tepatnya di RT 003/RW 004 pada Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Kasai dan dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (28/7/2025).
Setelah menerima laporan atas dugaan pengeroyokan dari Suparman yang juga warga Desa Payarumbai, langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Seberida. Bahkan, tak butuh waktu lama, Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar SH menurunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Jhonson Sitompul SH.
Turun lapangan itu dilakukan pada Ahad (27/7/2025) sekira pukul 00.10 WIB. Di lokasi kejadian, para pelaku sudah sempat melarikan diri. "Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, tim Polsek Seberida langsung bergerak cepat," ungkap Aiptu Misran.
Salah satu bukti penting di tempat kejadian adalah satu unit sepeda motor yang ditinggalkan. Dimana, dari keterangan saksi bernama Tadi, diketahui bahwa pemilik motor tersebut telah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Kasai.
Ketika dicek ke Puskesmas, tim menemukan dua pemuda, salah satunya adalah korban Rohman yang saat itu sudah tidak sadarkan diri. Selain itu, satu lagi berinisial MPS dalam kondisi luka ringan.
Akibat luka lebam yang dialami Rohman, selanjutnya dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 03.30 WIB.
Dari keterangan MPS membuka jalan penyelidikan. Ia mengakui telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Rohman bersama lima rekannya. Dalam tempo kurang dari tiga jam, tim Polsek Seberida berhasil meringkus seluruh pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Seberida.
Di antara enam tersangka yang diamankan itu yakni, berinisial MPS (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, MK (18) pelajar, YH (17), STJ (20) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, CA (19) warga Belilas Kecamatan Seberida dan RAF (17) yang juga pelajar.
Lebih jauh disampaikannya, motif pengeroyokan itu akibat dendam lama antar kelompok. Kemudian, dari hasil penyelidikan, pelaku mau balas dendam tetapi korban bukan yang pernah mengeroyok pelaku. "Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Editor : Rinaldi