RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan sebanyak 63 tersangka penyalahgunaan narkotika. Puluhan tersangka termasuk satu orang oknum calon PPPK paruh waktu berhasil diamankan selama 22 hari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2025 yakni dari tanggal 9-30 September 2025.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi didampingi stakeholder terkait saat konferensi pers, Kamis (9/10). ‘’Para tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres dan Polsek jajaran,’’ ujar Kapolres.
Dijelaskannya, sebanyak 63 tersangka itu terdiri dari 62 laki-laki dan satu orang perempuan. Dari 63 orang itu terdiri 50 laporan polisi (LP), terbanyak dari Satuan Narkoba dan Polsek Peranap.
Dari puluhan tersangka itu, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 511,82 gram sabu, daun ganja kering seberat 10,4 gram dan 4 butir pil ektasi. Dari 63 tersangka itu sambungnya, terdapat sebanyak 5 tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Di sela-sela konferensi pers, Kapolres juga menanyakan langsung kepada oknum guru PPPK paruh waktu berinisial AK (30). AK mengaku sebagai guru olahraga di salah satu sekolah di Kecamatan Seberida sejak dua tahun lalu hingga dapatsebagai calon PPPK paruh waktu.
‘’Saya mengenal narkotika melalui rekannya sampai akhirnya larut hingga ikut mengedarkan narkotika,’’ ujar AK.
Keterangannya juga sesuai dengan hasil penangkapan. Dimana, oknum calon PPPK paruh waktu tersebut ditangkap berdasarkan keterangan dua rekannya yang ditangkap sebelumnya.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat
Editor : Arif Oktafian