Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Inhu Keluarkan Surat Larangan Kendaraan Angkutan Tambang dan CPO Gunakan Solar Subsidi

Raja Kasmedi • Senin, 24 November 2025 | 21:44 WIB
Tim Polres Inhu saat melakukan pengawasan di sejumlah SPBU untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM, belum lama ini
Tim Polres Inhu saat melakukan pengawasan di sejumlah SPBU untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM, belum lama ini


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSI mengeluarkan surat larang kendaraan angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan termasuk CPO menggunakan jenis bahan bakar minyak tertentu, yakni solar bersubsidi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Inhu.

"Banyak keluhan tentang seringnya kelangkaan BBM jenis solar di sejumlah SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten Inhu. Makanya, perlu pengaturan dan penegasan dalam penjualnya oleh pihak SPBU," ujar Ade Agus Hartanto, Senin (24/11/2025).

Surat tersebut, katanya, dipandang perlu dalam rangka mengatasi keluhan masyarakat belakangan ini. Karena hampir setiap hari terjadi kelangkaan BBM jenis solar subsidi tersebut.

Selain itu juga, warga juga mengeluh akibat banyak mobil khusus angkutan barang, baik truk CPO, batu bara dan lainnya terparkir di pinggir jalan di sekitar SPBU.

"Para sopir antre menunggu dan antre BBM hingga parkir di badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya," ungkap Bupati Inhu.

Untuk itu, harapnya, kepada pihak pengelola SPBU hendaknya dapat mentaati surat larangan itu dan tidak melayani kendaraan angkutan tersebut menggunakan BBM jenis solar subsidi. Karena surat larangan itu mengacu kepada surat presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Lebih jauh disampaikanmya, baik bagi masyarakat maupun badan usaha yang melanggar ketentuan dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Bagi yang melanggar ada sanksi hukumnya," tegas Bupati.(kas)



Editor : Edwar Yaman
#Truk CPO #solar subsidi #Kendaraan Angkutan Tambang #bupati inhu