Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Akibat Menunggak, BPR Indra Arta Gugat Nasabah ke Proses Hukum Perdata 

Raja Kasmedi • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:23 WIB
Direktur Umum Perumda BPR Indra Arta, Yuli Andesra SE MM. (Foto Dok Riaupos.co)
Direktur Umum Perumda BPR Indra Arta, Yuli Andesra SE MM. (Foto Dok Riaupos.co)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kondisi operasionalnya. Karena sebelumnya, banyak kredit dalam kondisi bermasalah.

Salah satu upaya untuk perbaikan kondisi kredit adalah dengan melakukan gugatan perdata bagi nasabah atau debitur menunggak. "Kami sudah mengajukan sejumlah nama debitur yang tidak melakukan pembayaran kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk proses hukum perdata," ujar Direktur Umum (Dirum) Perumda BPR Indra Arta, Yuli Andesra SE MM, Jumat (1/5/2026).

Dijelaskannya, proses sidang perdata sudah berjalan pada Rabu (29/4/2026). Dimana, sidang tahap awal dengan agenda membacakan gugatan. Bahkan dari pelaksanaan sidang perdana itu, debitur/tergugat membenarkan seluruh materi gutatan dan ingin melanjutkan cicilan atas pinjaman.

Baca Juga: Bupati Inhu Apresiasi Kerja Sama PT Inecda dengan Masyarakat Talang Mamak 

Hanya saja sambung Yuli Andesra, pihaknya tidak lagi pada ranah atau tahap melanjutkan cicilan oleh debitur. "Kami mengajukan proses hukum perdata itu bukan untuk melanjutkan cicilan tetapi untuk tahap pelunasan," tegasnya.

Pelunasan itu dilakukan mengingat angsuran oleh debitur sudah menunggak cukup lama. Bahkan, debitur tidak ada memberikan alasan atau keterangan tidak mengangsur utang. Bahkan terkesan tidak mengindahkan penagihan dan surat peringatan yang telah disampaikan.

"Ini juga dalam rangka perbaikan BPR dan mengembalikan aset daerah. Karena uang yang dipinjam oleh debitur merupakan uang daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Patuhi Imbauan Mendagri, Puncak May Day 2026 Kuansing Digelar 3 Mei

Untuk itu sebutnya, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada niat baik untuk pelunasan, pihak BPR akan menempuh upaya eksekusi terhadap barang jaminan/agunan milik debitur. "BPR selama ini sudah cukup baik, hanya saja debitur yang lengah dengan kewajibannya," tambahnya.

Lebih jauh disampaikan Yuli Andesra, kepada seluruh nasabah kredit (Debitur) BPR Indra Arta agar segera membayar tunggakan/kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit sebelum proses hukum diajukan oleh pihak BPR Indra Arta. "Kesadaran nasabah sangat diharapkan sebagai wujud cinta daerah," bebernya.

 

Editor : Rinaldi
#gugat nasabah #proses hukum perdata #BPR Indra Arta