Assalamualaikum. Kami berharap agar kendaraan yang menggunakan knalpot brong ditertibkan. Karena sangat mengganggu.
082183125XXX
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Salah seorang warga Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Safari (52) mengeluhkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Sebab, suara kendaraan menggunakan knalpot brong benar-benar mengganggu pendengaran. Sehingga kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sudah seharusnya ditertibkan Polisi.
“Saya sendiri dan juga warga lainnya mengeluhkan suara knalpot brong,” ujar Safari, Selasa (3/12).
Keberadaan kendaraan menggunakan knalpot brong seakan tumbuh subur dan minim ditertibkan. “Sudah selayaknya kendaraan itu dikembalikan ke knalpot standar,” harapnya.
Dalam pada itu, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman SH mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban kendaraan knalpot brong secara bertahap. “Kami masih fokus pengamanan pilkada dan secara bertahap terus dilakukan penertiban,” ujar Eri Asman.
Dijelaskannya, menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning (LK) 2024, pengamanan Natal 2024 dan pergantian tahun baru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu akan menertibkan penggunaan knalpot brong. Selain itu, Satlantas juga melakukan penertiban pelanggaran fatalitas lalu lintas (lalin) dan pelanggaran kasat mata.
“Penertiban tersebut sudah kami mulai pada Senin (2/12) kemarin. Sasarannya kendaraan knalpot brong serta sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar, pasti mengeluarkan suara keras. Bahkan, hal itu dapat menganggu ketenangan masyarakat. Kemudian sambung Kasat, ada delapan sasaran lainnya yang akan ditertibkan menjelang Operasi Lilin LK 2024. Di antara sasaran itu, berkendara sambil menggunakan handphone, pengendara atau pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor lebih dari dua orang.
Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba serta kendaraan over dimensi dan over loading atau ODOL.(kas)
Editor : Rindra Yasin